Gunawan Sadbor Dikeluarkan dari Tahanan, Ini Penjelasan Polisi
Gunawan alias Sadbor--berbagai sumber
SUKABUMI, RADARPENA.CO.ID - Tiktoker Gunawan Sadbor, tersangka kasus dugaan judi online dikeluarkan dari tahanan kepolisian.
Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aan Saepul Rohman mengatakan Gunawan Sadbor dikeluarkan dari penjara karena ditangguhkan penahanannya.
Dijelaskannya, penangguhan penahanan terhadap Gunawan Sadbor dilakukan sejak Jumat, 8 November 2024.
"Jadi Gunawan alias Sadbor telah ditangguhkan penahanannya oleh Penyidik. Dan penangguhan penahanan sejak hari Jumat (08/11)," katanya kepada awak media, Senin 11 November 2024.
Dituturkannya, penangguhan itu diajukan Gunawan dan keluarganya.
BACA JUGA:
- Gunawan 'Sadbor' Jadi Tersangka Kasus Judi Online
- Viral di TikTok, Sadbor Kini Ditahan Polisi Terkait Dugaan Promosi Judi Online
"Dalam kasus Gunawan Sadbor selain permintaan tersangka ada juga permintaan keluarga," tuturnya.
Sebelumnya, Gunawan Sadbor bersama satu rekannya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mempromosikan judi online melalui media sosial TikTok.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan selain Gunawan, satu rekannya berinisial AS alias T (39).
"Penangkapan ini merupakan hasil patroli siber oleh Tim Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Sukabumi. Tersangka AS bertindak sebagai host dan mempromosikan situs judi online, saat melakukan siaran langsung di akun TikTok 'Sadbor86'. Promosi dilakukan setelah akun tersebut menerima "gift" dari akun terkait dengan situs judi," katanya kepada awak media, Senin 4 November 2024.
BACA JUGA:
- Mengenal Gunawan, Tiktoker Joget Sadbor Asal Sukabumi yang Kini Ditahan Polisi Atas Dugaan Promosi Judi Online
- Diduga Promosi Judol, Polisi Amankan Gunawan 'Sadbor' yang Joget Viral di TikTok
"Setelah melalui proses penyelidikan, kami menemukan bukti bahwa kedua tersangka secara sadar mendistribusikan konten bermuatan perjudian kepada publik. Ini adalah tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi, dengan Pengungkapan Perkara ini Kami Mendukung Asta Cita Bapak Prabowo Subianto untuk memberantas Judi Online," lanjutnya.
Dituturkannya, tersangka terbukti diduga mempromosikan judol.
"Petugas menemukan rekaman yang menunjukkan AS mempromosikan situs dengan antusias di hadapan penonton siaran langsungnya. Tindakan ini disinyalir sebagai bentuk terima kasih atas hadiah dari akun yang terkait dengan situs tersebut. Sementara itu, G sebagai pemilik akun Sadbor86 tidak melakukan upaya untuk mencegah promosi judi dalam siaran langsungnya," tuturnya.(rafi adhi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: