Sikap DPN ABDSI terhadap Penerbitan PP 47 Tahun 2024
Sikap DPN ABDSI terhadap Penerbitan PP 47 Tahun 2024--
BACA JUGA:
- Layanan Interactive QRIS Bermasalah Selama 10 Hari, Yuk Cek Saldo Kalian
- Presiden Prabowo Beri Ucapan Selamat ke Presiden Terpilih Amerika Donald Trump
Hambatan ini diperparah oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang membuat banyak UMKM sulit mengakses pembiayaan karena tercatat memiliki riwayat kredit yang kurang baik, meskipun itu tidak dilakukan oleh mereka sendiri.
Oleh karena itu, Asosiasi BDS Indonesia juga mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan solusi bagi UMKM yang mengalami kesulitan akses pembiayaan akibat SLIK.
Agar PP 47 Tahun 2024 dapat berjalan efektif, pemerintah perlu melibatkan berbagai pihak untuk memastikan implementasi kebijakan ini sesuai dengan tujuan. Kami optimis bahwa dengan pendekatan berbasis data dan dukungan dari semua pemangku kepentingan, kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkelanjutan, membawa kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi UMKM, petani, dan nelayan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: