Layanan Interactive QRIS Bermasalah Selama 10 Hari, Yuk Cek Saldo Kalian

Layanan Interactive QRIS Bermasalah Selama 10 Hari, Yuk Cek Saldo Kalian

Interactive qris dihentikan sementara--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Layanan Interactive Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bermasalah dan dihentikan selama 10 hari. Bagaimana kabar saldo kalian? 

Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan saldo yang dimiliki para pelaku UMKM akan tetap aman. 

Maman memastikan pelaku UMKM akan mendapatkan haknya usai penghentian layanan selesai.

Hal ini dilakukan untuk membalas protes para pelaku usaha UMKM akibat tertahannya saldo mereka selama 10 hari ini. 

Dalam upaya untuk mengatasi hal ini, Menteri Maman juga sudah menggelar Rapat Koordinasi dengan pihak PT Interaktif Internasional (InterActive QRIS) yang diadakan di Smesco Indonesia, Jakarta.

BACA JUGA:

“Kami ingin mendengarkan klarifikasi dari InterActive QRIS, seperti apa terkait kendala teknis dalam layanan QRIS tersebut,” ujar Mamann dalam keterangan tertulis resminya pada Kamis 7 November 2024.

Sebelumnya, Menteri Maman secara personal juga sudah membahas dengan Kapolri terkait permasalahan penghentian sementara layanan InterActive QRIS.

Dalam keterangannya, Maman menyatakan bahwa Kementerian UMKM ingin menjaga dan melindungi pelaku UMKM agar tidak dirugikan. Karena mereka sudah dikenakan tarif MDR (Merchant Discount Rate) sebesar 0,7 persen pada penggunaan QRIS.  

“Sehingga setelah pelaku usaha mengeluarkan kewajiban mereka, maka selayaknya mereka mendapatkan haknya (pencairan uangnya dengan cepat) dan mendapat pelayanan maksimal,” ujarnya.

Meskipun begitu, Menteri Mamanbjuga juga menekankan bahwa sisi positif penggunaan QRIS bagi pelaku UMKM sangatlah besar dalam transaksi jual beli. Namun, ia juga meminta agar pencairan tidak terlambat.

“Perlu juga dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak, agar permasalahan ini tidak terjadi lagi ke depan,” tegas Maman.

Ke depan, ia juga berharap bahwa jika ada yang bermasalah, pemblokiran rekening Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) hanya kepada yang terindikasi saja, tidak semua rekening. Sehingga tidak menyebabkan kerugian kepada pihak lain.(bianca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: