Keluarkan Instruksi Menteri, Menkomdigi: Tindak Tegas Pegawai Kemkomdigi yang Terlibat Perjudian Online!
Meutya Hafid respon dengan Instruksi Menteri dalam siaran pers--
Radarpena.co.id,Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 terkait Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Menurut Meutya, “Instruksi ini merupakan langkah atau wujud komitmen Kemkomdigi terhadap pemberantasan judi online yang dimulai dari lingkup internal kementerian."
Dalam Instruksi Menteri tersebut, Menkomdigi menginstruksikan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring (online) yang berisi penolakan segala bentuk aktivitas perjudian daring baik di dalam maupun luar kedinasan yang telah ditandatangani oleh para pegawai sejak Juli 2024.
Bahkan dalam instruksi tersebut ditegaskan larangan pegawai Kemkomdigi untuk berkomunikasi, mempengaruhi dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan perjudian online.
BACA JUGA:Anak Buahnya Ditangkap Terlibat Judi Online, Ini Penjelasan Menkomdigi Meutya Hafid
Menkomdigi, Meutya Hafid menekankan kepada seluruh sivitas Kemkomdigi untuk bersinergi dan berkomitmen bersama untuk memberantas judi online, “Kemkomdigi tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani judi online, diperlukan kolaborasi, sinergi dan komitmen dengan penuh tanggung jawab dari seluruh sivitas Kemkomdigi,” sebut Meutya.
BACA JUGA: Catat! Target 100 Hari Kerja Menkomdigi Meutya Hafid: Internet Murah, Cepat dan Merata
"Instruksi ini diambil sebagai bentuk nyata dari komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari dampak judi online," ujarnya.
BACA JUGA:Waduh! Jumlah Pegawai Komdigi yang Jadi Tersangka 'Kawal' Situs Judi Online Bertambah Lagi
Kemkomdigi juga akan terbuka kepada publik terkait perkembangan pemberantasan judi online melalui situs Kemkomdigi dan kanal publik lainnya untuk menjaga transparansi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
BACA JUGA:Parah! Bukannya Diblokir Malah Bina 1000 Situs Judi Online, 11 Pegawai Kementerian Komdigi Ditangkap
Instruksi ini mulai berlaku mulai 1 November 2024 dan diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam pemberantasan judi online di Indonesia. Pemerintah bersama masyarakat, akan terus mengawal dan menjaga agar Indonesia bebas dari kegiatan judi online yang merugikan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: