Terungkap! Pelaku Penyandera Anak di Pejaten Ternyata Residivis Kasus TPPO di Malaysia
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan bahwa Indra Jaya (53 tahun) pelaku penculikan anak berusia lima tahun di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024 sudah tiga kali menjadi Residivis (mantan pidana-Disway/Dimas Rafi-
"Atas perbuatannya, Indra ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terang Nicolas.
(Dimas Rafi).'
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: