Pemilik iPhone 16 di Indonesia Bakal Menangis, Ini Alasannya

Pemilik iPhone 16 di Indonesia Bakal Menangis, Ini Alasannya

IMEI iPhone 16 yang ada di Indonesia bakal diblokir--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah belum memberi iizin iPhone 16 dipasarkan di Indonesia. Meski demikian tidak sedikit warga Indonesia yang telah menggunakan iPhone 16 di Tanah Air.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku telah menerima laporan masyarakat terkait peredaran seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, pihak Kemenperin juga mendapati adanya laporan terkait tindakan jual-beli iPhone 16 di Indonesia.

“Kami telah menerima laporan masyarakat dan juga memantau peredaran iPhone 16, bahwa sudah ada pihak tertentu yang menjual seri iPhone 16, termasuk melalui platform online marketplace,” ujar Febri dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Rabu 30 Oktober 2024.

Menanggapi laporan ini, Febri menyatakan bahwa pihak Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk, serta informasi yang telah berhasil mereka himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16.

BACA JUGA:

Selain itu, Febri juga mengingatkan bahwa pembelian seri iPhone 16 dari penumpang dapat merugikan pembeli sendiri. Salah satu alasannya adalah adanya risiko pembelian harus ditanggung pembeli, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi. 

“Artinya, tidak terdapat perlindungan konsumen dalam pembelian unit iPhone 16 tersebut,” ujarnya.

Selain itu, menurut Febri, Kemenperin juga tengah mempertimbangkan penonaktifan IMEI seri iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia saat ini.

“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” pungkas Febri.

BACA JUGA:

Untuk saat ini, Febri menjelaskan bahwa Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Ia juga menekankan, bahwa semua kebijakan ini dilakukan Kemenperin semata-mata agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia.

“Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp5 juta/unit di dalam negeri, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp19 triliun dan tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016,” kata Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: