iPhone 16 Series Belum Bisa Masuk ke Indonesia, Kemenperin Singgung TKDN
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita -Disway.Id/Bianca Khairunnisa -
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sejak perilisannya pada awal September lalu, masuknya iPhone 16 Series keluaran Apple ke Indonesia kini masih belum menemui titik terangnya.
Menurut keterangan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, tertahannya ponsel Apple ponsel iPhone 16 untuk masuk ke Indonesia disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya adalah karena permasalahan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang telah habis masa berlakunya.
“Sebelumnya Apple telah mendapatkan sertifikat TKDN, tetapi masa berlakunya sudah habis sehingga harus diperpanjang,” jelas Menperin Agus dalam keterangan tertulis resminya pada Kamis 10 Oktober 2024.
Selain itu, Agus juga menambahkan bahwa pihak Apple juga belum memenuhi realisasi investasi yang sudah ditentukan untuk memperpanjang sertifikat TKDN.
“Saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN tersebut masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple, karena realisasi investasi Apple masih mencapai Rp1,48 Triliun, dari komitmen investasi Rp1,71 Triliun. Sehingga masih terdapat kekurangan komitmen sekitar Rp 235 Miliar,” kata Agus.
BACA JUGA:Fans Apple Kecewa, iPhone 16 Batal Rilis di Indonesia, Ini Biang Keroknya
BACA JUGA:Huawei Rilis Ponsel Lipat Tiga, iPhone 16 Langsung Menciut
Jika komitmen investasi tersebut direalisasikan, maka Apple nantinya akan mendapatkan nilai TKDN sebesar 40 persen.
Dengan demikian telepon genggam iPhone 16 dan produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia.
“Penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema. Pertama, skema manufaktur , kemudian skema aplikasi, atau skema pengembangan inovasi di dalam negeri. Dalam hal ini, skema yang digunakan Apple adalah pengembangan inovasi atau skema ketiga,” jelas Agus.
(Bianca Khairunnisa).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: