Nikmati Keleluasaan Transaksi dengan Kenaikan Limit BRI, Berlaku Mulai 29 November 2024

Nikmati Keleluasaan Transaksi dengan Kenaikan Limit BRI, Berlaku Mulai 29 November 2024

Bank BRI menaikan limit transaksi yang makin membuat nasabah leluasa--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kabar gembira bagi nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pasalnya, per 29 November 2024, nasabah BRI bakal dimanjakan dengan kenaikan limit. Tentu saja, hal itu bertujuan untuk memudahkan nasabah dan membuat nasabah semakin leluasa.

Melalui instagram resmi Bankbri_id menuliskan bahwa "Kamu bisa menikmati keleluasaan transaksi dengan limit debit BRI mulai tanggal 29 November 2024," tulis postingan yang diunggah Sabtu, 19 Oktober 2024.

Kamu juga bisa dengan mudah mengatur limit transaksimu sendiri melalui BRImo loh ! Mau lebih fleksibel bertransaksi? Semua bisa kamu atur sesuai kebutuhan!

Yuk, tingkatkan pengalaman bertransaksimu dengan debit BRI dan rasakan kemudahan bertransaksi kapan saja dan dimana saja.

Sementara, di dalam video yang diunggah, untuk nasabah yang mempunyai kartu BRI private dan BRI prioritas.

BACA JUGA:

Untuk limit transfer sesama BRI sebelumnya Rp200 juta menjadi sesuai saldo, limit pembiayaan EDC luar negeri yang awalnya Rp100 juta menjadi sesuai saldo dan limit setor tunai sebelumnya Rp200 juta menjadi Rp500 juta.

Lanjut dengan pemegang kartu BritAma Bisnis, BritAma valas dan simpedes, jika sebelumnya limit transfer sesama BRI Rp100 juta menjadi Rp300 juta.

Untuk limit pembayaran EDC luar negeri jika sebelumnya hanya Rp10 juta kini menjadi Rp1 miliar dan limit setor tunai sebelumnya di angka Rp100 juta menjadi Rp300 juta.

Ada pula pemegang kartu tabungan BRI BritAma limit transfer sesama BRI dari Rp100 juta menjadi Rp250 juta.

Limit pembayaran EDC dalam negeri Rp100 juta menjadi Rp150 juta dan limit pembayaran EDC luar negeri Rp5 juta menjadi Rp150 juta.

Tabungan BRI BritAma (silver) dan tabungan BRI simpedes dari Rp50 juta menjadi Rp250 juta untuk limit transfer sesama BRI.

BACA JUGA:

Sebelumnya Rp50 juta menjadi Rp100 juta untuk pembayaran EDC dalam negeri dan Rp2 juta menjadi Rp100 juta untuk limit pembayaran EDC luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: