Batas Maksimum Suplemen Selenium untuk Ibu Hamil Naik, Penting Cegah Preeklamsia

Batas Maksimum Suplemen Selenium untuk Ibu Hamil Naik, Penting Cegah Preeklamsia

Sosialisasi regulasi terbaru untuk suplemen kesehatan dan kosmetik -Dok BPOM-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Suplemen Kesehatan.

Peraturan terbaru ini salah satunya memuat tentang perubahan batas maksimum per haru suplemen selenium dalam bentuk kombinasi untuk ibu hamil dan ibu menyusui.

Jika semula maksimum 60 mcg per hari, kini meningkat menjadi 65 mcg per hari.

Selenium sendiri memiliki kandungan antiosidan yang juga berfungsi meningkatkan sistem kekebalan tubuh, serta menjaga metabolisme dan fungsi kelenjar tiroid.

Bahkan, dalam beberapa literatur, ibu hamil membutuhkan selenium 5 mcg lebih banyak dari angka kebutuhan gizi (AKG) pada kelompok usianya.

Hal ini karena suplemen selenium dapat mengurangi angka kejadian preeklamsia pada ibu hamil.

BACA JUGA:Mengenal Mikronutrien yang Penting Bagi Ibu Hamil, Penjaga Stamina dan Pencegah Stunting

BACA JUGA:Tips Jitu Perbaiki Gizi Anak dan Ibu Hamil ala Menkes: Kurangi Jatah Makan Suami

BPOM mengungkapkan bahwa perubahan aturan ini merupakan tindak lanjut dari masukan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Kesmas) serta Direktorat Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Kementerian Kesehatan.

Hal ini tertuang dalam Laporan Gizi Ibu di Indonesia: Analisis Lanskap dan Rekomendasi yang diterbitkan UNICEF pada September 2023 lalu yang mencatat tingginya prevalensi ibu malnutrisi serta kematian ibu dan bayi.

Data Bank Dunia mengungkapkan prevalensi anemia pada ibu hamil di Indonesia pada 2019 sebesar 44,2 persen.

Sedangkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Indonesia menemukan tren peningkatan dengan angka mencapai 49 persen di tahun 2018.

Oleh karena itu, Kemenkes melakukan intervensi melalui program suplementasi tablet tambah darah (TTD) dengan menyediakan 1 tablet setiap hari untuk ibu hamil selama setidaknya 90 hari.

Sementara WHO sendiri merekomendasikan pemberian suplementasi TTD ini dilakukan selama fase kehamilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: