Anggota DPRD Kota Bandung H Iman Lestariyono Beberkan Kendala Soal PERDA Nomor 4 Tahun 2020

 Anggota DPRD Kota Bandung H Iman Lestariyono Beberkan Kendala Soal PERDA Nomor 4 Tahun 2020

Anggota DPRD Kota Bandung H.Iman Lestariyono,S.Si-Istimewa-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Anggota DPRD Kota Bandung H.Iman Lestariyono,S.Si menilai Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penanggulangan kemiskinan sudah diimplementasikan. Meski demikian hasilnya memang belum maksimal.

“Saya mengapresiasi Pemkot Bandung dan jajarannya, yang sudah mengimplementasikan perda penanggulangan kemiskinan. Namun memang banyak kendala dalam implementasinya,” ujar Iman.

Beberapa kendala yang dihadapi di antaranya adalah, pemenuhan kebutuhan infrastruktur, seperti pemenuhan kebutuhan hunian. Untuk itu, Pemkot Bandung memenuhi dengan adanya pembangunan rumah deret, selain itu, ada juga bantuan untuk rumah tidak layak huni (rutilahu) . Selain itu, ada juga pemenuhan kebutuhan septiktank komunal, yang sudah diupayakan untuk dipenuhi kebutuhannya.

“Namun, untuk pemenuhan kebutuhan septiktank komunal di beberapa wilayah terkendala lahan. Di mana tidak tersedia lahan untuk membuat septiktank. Sehingga target 0 ODF masih belum tercapai,” terangnya.

Terutama di Kawasan padat penduduk dan Kawasan kumuh yang kebetulan lokasinya di dekat sungai, warga tidak akan memilih untuk membuat septiktank, tapi langsung membuang kotoran ke sungai.

BACA JUGA:DPRD Kota Bandung Ingatkan Pemkot Lebih Gencar Sosialisasikan Perda Soal Pemberdayaan Koperasi dan UMKM

BACA JUGA:Bapemperda DPRD Kota Bandung Bentuk Pansus untuk Bahas Raperda,'Tugas Anggota Kelengkapan Dewan'

“Tapi memang tidak semua warga seperti itu, hanya memang masih ada,” tambahnya. 

Selain itu, ada juga pemenuhan air bersih yang memang sudah dipenuhi secara pipanisasi. Namun sulit untuk memenuhi kebutuhan air baku, meskipun memang sudah ada kerjasama dengan wilayah lain, dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), namun itu masih dalam proses.

“Ya Kota Bandung kan memang tidak punya sumber air baku. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan air baku membutuhkan waktu dan dana yang tidak sedkit,” jelasnya.

Untuk rumah tidak layak huni  sekarang sudah ada penambahan kuota, Iman mencontohkan misalnya dari kuota yang dimiliki dinas terkait yang sebelumnya hanya sekitar 10 warga per kelurahan. Sekarang, lewat aspirasi dewan bisa ditambah jdi 15 unit rumah per kelurahan. 

“Walaupun untuk besaran bantuan memang tidak bisa ditambah. Untuk membeli bahan bangunan disediakan anggaran Rp20 juta, sementara untuk ongkos kerja Rp5 juta, itu sudah aturannya dari pusat,” tuturnya.

Iman menilai, memang ada progres dalam mengaplikasikan perda ini, hanya belum sempurna.

Ada yang sudah dibenahi rumahnya, namun sanitasi belum baik. Ada juga yang sanitasi sudah baik, namun belum mendapatkan sambungan air bersih. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: