Perda RTRW Tak Dilengkapi Perwal, DPRD Kota Bandung: Pelanggaran Dibiarkan Terus Terjadi Tanpa Sanksi

Perda RTRW Tak Dilengkapi Perwal, DPRD Kota Bandung: Pelanggaran Dibiarkan Terus Terjadi Tanpa Sanksi

Anggota DPRD Kota Bandung Juniarso Ridwan--istimewa

BANDUNG, RADARPENA.CO.ID - Anggota  DPRD Kota Bandung Juniarso Ridwan mengatakan, Perda yang sudah disahkan terkadang tidak diketahui oleh warga karena kurangnya sosialisasi dan untuk beberapa hal acapkali tidak dilengkapi Perwal (Peraturan wali kota).

Contoh kurang sosialisasi diantaranya saja Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2022-2042.

Menurut politisi Golkar ini, akibat kurangnya sosialisasi  berdampak pada banyaknya pelanggaran dan lebih memprihatinkan lagi pelanggaran-pelanggaran tersebut seperti dibiarkan. 

"Penegakan peraturan berkaitan dengan pemanfaatan  ruang  perlu diperhatikan, karena selama ini ketidaktegasan kepada pelanggar terhadap tata ruang dapat disebutkan tidak terkontrolnya  alih fungsi ruang maupun bangunan" ujarnya. 

BACA JUGA:

Juniarso mengatakan,  terhadap Perda RTRW ini ternyata belum dilengkapi Perwal, sebagai penjabaran lebih lanjut, sehingga bagi petugas di lapangan akan mengalami kesulitan untuk menertibkan pelanggaran, karena membutuhkan arahan teknis. Dalam hal ini harus mengacu kemana terkait  penindakannya terhadap  pelanggaran yang ada di lapangan.

"Bagaimanapun perlu ada pengaturan lebih lanjut melalui peraturan Wali Kota. Nah ini yang bikin bingung petugas di lapangan karena tidak ada pegangan operasional. Saya juga tidak mengerti kenapa Perwal selalu tidak segera dibuat,,"ujarnya. 

Lebih lanjut menurut Juniarso, tidak adanya Perwal akan menimbulkan masalah karena menindak pelanggaran harus ada dasar hukumnya yang jelas,  sebagai turunan atau tindaklanjut dalam lingkup teknis. 

Di sisi lain, dalam penetapan tata ruang itu sering juga beririsan dengan  pengembangan wilayah. Dalam hal ini apabila terdapat perubahan peruntukan, misalnya yang semula  sawah berubah jadi perumahan. Artinya disini terdapat pengembangan wilayah.

BACA JUGA:

Juniarso mengatakan,  di dalam RTRW  itu ada pengaturan untuk kawasan perumahan sehingga menjadi pegangan para pengembang  membuat komplek perumahan di berbagai tempat. Tetapi realitas yang sulit ditampik,  kini banyak rumah tinggal berubah menjadi resto, kafe,  penginapan,  kantor dan tempat usaha lainnya. 

"Pada perkembangannya pengaturan Tata Ruang akhirnya tambah tidak terkendali karena lebih  banyak dipengaruhi oleh implikasi kepentingan politik," ujarnya. 

Banyak kebijakan yang sarat dengan ķepentingan politik, misalnya dorongan kebutuhan untuk membangun kantor kelurahan, kecamatan , koramil,  Polsek atau kantor pemerintah lainnya di kawasan perumahan , otomatis lambat laun akan tumbuh warung, toko atau bentuk usaha layanan lainnya.

Menurut Juniarso, kecenderungan alih fungsi perumahan terus berlanjut,  karena kelemahan dari aparat sendiri sebagai akibat kurang mampu merespon tentang kecenderungan dan mengantisipasi perkembangan yang akan datang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: