DPRD Kota Bandung Ingin Perda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Dilaksanakan Optimal

DPRD Kota Bandung Ingin Perda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Dilaksanakan Optimal

Ketua DPRD Kota Bandung masih kurang puas karena merasa perda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif belum dilaksanakan secara optimal --

BACA JUGA:Beberkan Bukti, DPRD Kota Bandung: Pemkot Kurang Lakukan Sosialisasi Perda ke Masyarakat

“Ini akan dititipkan dan dikawal terkait temen-temen ekonomi kreatif,” ujarnya.

Disinggung kepenting perda tersebut, kata Asep, salah satunya banyak pelaku itu, hak ciptanya kurang terlindungi. Lalu saat ingin berinovasi terkadang tidak punya asset. Serta bagaimana hubungan kebijakan keuangan dan aturan perbankan.

“Nah bagiamana pelaku ini dengan inovasi, karya yang dimilikinya, bisa dijadikan angunan ke perbankan untuk bisa mendapatkan suntikan dana, supaya kreatif dia bisa bernilai. Karena kreatif itu selalu berdampingan dengan yang namanya enterpreneurship, karena ekonomi kretaif saja tidak jadi uang itu capek, malas,” ujarnya.

“Bisa jadi itu sebenarnya kebijakan pusat, bagaimana hugungan keuangan dengan financial,” ucapnya lagi.

 

Asep pun menyampaikan, idealnya pemkot harus segera banyak berkomunikasi dengan pemerintah pusat karena di pusat e-kraf diharapkan menjadi tulang punggung ekonomi bangsa dan itu jelas tercantum dalam undang-undang no 24 tahun 2018, sehingga pemkot harus segera koordinasi, kolaborasi bagaimana pengembangan e-kraf terlebih Kota Bandung dekat dengan Kota Jakarta.

Asep Kembali mengingatkan bahwa ini harus berkesinambungan antara apa yang dilakukan sebelumnya misal di perda agar segera membuat perwal, segara membuat rencana induknya dan komite sendiri segera membuat apa yang akan dilakukannya.

“Kolaborasi, contoh ada event besar Asia Afrika. Nah bagaiaman event ini para pelaku ekonomi kreatif itu dimunculkan, ditampilkan, kan itu kelebihan. Kan kita munculkan sebuah kota tonjolkan apa ciri khas Bandung. Tonjolkan di event besar, misal ada calender event angkat pelaku ekonomi kraf, semisal kuliner, musik, dan itu sudah mulai. Tanpa mengurangi rasa hormat saya upaya pemerintah yang telah berupaya menurut hemat kami perlu diperkuat,” tegasnya.

BACA JUGA:Beberkan Bukti, DPRD Kota Bandung: Pemkot Kurang Lakukan Sosialisasi Perda ke Masyarakat

Terkait revisi Perda sendiri kata Asep, itu tidak gampang pasalnya pengesahan perda pun butuh proses panjang dan biaya mahal.

“Tinggal laksanakan apa yang sudah dituangkan dalam perda dijalankan, sekali lagi kami dari DPRD ikut mengawasi karena itu tugas kami. Dan pengawasan itu pelaksanaan perda, saya target 2025 karena sudah cukup lama (2020 disahkan), memang perda biasa 2 tahun harus jalan, 2022 2024 wajar lah harusnya masuk 2025 ini sudah jalan, dan sosialisasi ke komunitas pelaku ekonomi kreatif sudah jalan baik dilakukan oleh Pemkot dan dewan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: