Hati-Hati! Simak 14 Jenis Target Pelanggaran Operasi Zebra 2024 Korlantas Polri, Cek Kelengkapan Berkendara

Hati-Hati! Simak 14 Jenis Target Pelanggaran Operasi Zebra 2024 Korlantas Polri, Cek Kelengkapan Berkendara

Adapun besaran denda tilang antara Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta.--Pinterest

Simak 14 jenis target pelanggaran Operasi Zebra Jaya 2024 yang menjadi focus Korlantas Polri dari tanggal 14 - 27 Oktober 2024:

1. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia/plat dinas 

2. Memasang rotator & sirine bukan peruntukan

3. Kendaraan melawan arus

4. Pengemudi kendaraan bermotor dibawah umur

5. Menggunakan Handphone saat berkendara

6. Berkendara dibawah pengaruh alkohol

7. Melanggar marka jalan / bahu jalan

8. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan / safety belt

9. Berkendara melebihi batas kecepatan 

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu

11. Ranmor R4 atau lebih tidak layak jalan

12. Ranmor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standart 

13. Ranmor R2 atau R4 tidak lengkap STNK

14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: