Hati-Hati! Simak 14 Jenis Target Pelanggaran Operasi Zebra 2024 Korlantas Polri, Cek Kelengkapan Berkendara
Adapun besaran denda tilang antara Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta.--Pinterest
Simak 14 jenis target pelanggaran Operasi Zebra Jaya 2024 yang menjadi focus Korlantas Polri dari tanggal 14 - 27 Oktober 2024:
1. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia/plat dinas
2. Memasang rotator & sirine bukan peruntukan
3. Kendaraan melawan arus
4. Pengemudi kendaraan bermotor dibawah umur
5. Menggunakan Handphone saat berkendara
6. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
7. Melanggar marka jalan / bahu jalan
8. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan / safety belt
9. Berkendara melebihi batas kecepatan
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
11. Ranmor R4 atau lebih tidak layak jalan
12. Ranmor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standart
13. Ranmor R2 atau R4 tidak lengkap STNK
14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: