Cagub Maluku Utara Tewas Saat Kampanye di Pulau Taliabu, Begini Penjelasan Jubir

Cagub Maluku Utara Tewas Saat Kampanye di Pulau Taliabu, Begini Penjelasan Jubir

Benny Laos Calon Gubernur Maluku Utara yang tewas dalam kampanye di Kabupaten Pulau Talibu--Instagram

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Calon Gubernur (Cagub) Maluku Utara (Malut) Benny Laos tewas dalam ledakan speedboat Bella 72 yang ditumpanginya saat kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu.

Kecelakaan speedboat yang ditumpangi Cagub Maluku Utara Benny Laos terjadi pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Atas musibah tersebut, 8 partai poltik (parpol) pengusung pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe segera mengumumkan penggantinya.

"Sesuai ketentuan, partai koalisi akan mengajukan usulan nama pengganti cagub berhalangan tetap atau meninggal dunia sebelum 27 Oktober 2024," kata Muksin Amrin, juru bicara pasangan Benny-Sarbin dalam keterangannya, Minggu, 13 Oktober 2024.

BACA JUGA:

Dia mengungkapkan nama-nama diusulkan partai politik ini kemudian akan di bawa ke Jakarta untuk disampaikan ke istri Benny Laos, Sherly Tjoanda, bersama keluarga almarhum.

Apabila nama calon yang diusulkan itu direstui keluarga almarhum Benny Laos maka seluruh syarat mulai dari dukungan partai politik melalui B1.KWK akan diusulkan untuk diterbitkan.

"Kami targetkan pekan ini telah tuntas proses pengganti cagub Malut karena keluarga almarhum juga berada di Jakarta. Jadi, proses pengusulannya akan lebih mudah," kata Muksin yang juga anggota DPRD dari PKB itu.

Kendati demikian, partai pengusung harus menunggu usulan dari keluarga Benny Laos yang saat ini masih berduka.

BACA JUGA:

Secara terpisah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara Reni Sarifuddin Banjar mengatakan saat ini surat suara pilkada untuk pasangan calon gubernur/wakil gubernur belum cetak.

"Informasi yang diperoleh dari perusahaan percetakan, surat suara untuk Pilgub Malut belum cetak, hanya untuk surat suara bagi tunanetra telanjur dicetak dan KPU telah meminta untuk dibatalkan proses pencetakannya," kata Reni.

Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan, KPU akan menunggu koalisi partai politik pengusul pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe memberikan pemberitahuan resmi tentang kematian calon yang dibuktikan dengan akta kematiannya untuk dilakukan penggantian pasangan calon nomor urut 4.

"Kami sudah menggelar rapat pleno membahas meninggalnya cagub Benny Laos dan sesuai ketentuan yang diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, memang mengatur adanya pergantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap atau seperti meninggal dunia," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: