Waspada! BPOM Bongkar Peredaran Obat Herbal Ilegal Berbahan Berbahaya Bernilai Rp8,1 Miliar, Ini Daftarnya

Waspada! BPOM Bongkar Peredaran Obat Herbal Ilegal Berbahan Berbahaya Bernilai Rp8,1 Miliar, Ini Daftarnya

Obat herbal ilegal/ilustrasi-ilustrasi-berbagai sumber

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap peredaran produk herbal atau Obat bahan alam (OBA) ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya (BKO) dalam operasi penindakan terbaru. 

Dalam operasi tersebut, BPOM berhasil menyita barang bukti dengan nilai ekonomi mencapai Rp8,1 miliar.

"Kami menemukan OBA ilegal yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia berbahaya," ungkap Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam siaran pers yang dirilis pada Rabu 9 Oktober 2024.

Bahan kimia berbahaya yang ditemukan pada produk-produk herbal tersebut antara lain sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason. 

Beberapa produk ini telah masuk dalam daftar peringatan publik BPOM karena potensi risiko kesehatan yang sangat serius.

Beberapa produk herbal yang terindikasi mengandung bahan kimia obat ini, menurut Taruna, antara lain merek Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat Arab, dan Xian Ling. Produk-produk ini didistribusikan di berbagai wilayah, termasuk Bandung dan Cimahi.

Operasi penindakan ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. 

Produk berbahaya tersebut ditemukan beredar di toko-toko jamu seduh di berbagai daerah seperti Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang.

"Produk ilegal yang mengandung BKO ini sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh seperti ginjal, hati, hingga kematian," tambah Taruna.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 218 item produk ilegal dengan total 217.475 pieces. 

Penemuan ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan kasus serupa pada tahun 2023, di mana barang bukti yang disita bernilai Rp2,2 miliar.

BPOM terus memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli produk herbal dan selalu memastikan bahwa produk tersebut memiliki izin edar resmi.

Berikut penjelasan mengenai masing-masing bahan:

1. Sildenafil Sitrat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: