Utang Rafaksi Minyak Goreng Bakal Tuntas Sebelum Jokowi Lengser, Syaratnya Ribet!

Utang Rafaksi Minyak Goreng Bakal Tuntas Sebelum Jokowi Lengser, Syaratnya Ribet!

Kemendag Utang rafaksi minyak goreng selesai--

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, nilai rafaksi minyak goreng yang akan dibayarkan sesuai dengan verifikasi PT Sucofindo, yakni Rp 474,8 miliar.

"Rafaksi sudah masuk ke BPDPKS, kita tinggal tunggu proses pembayarannya di sana. Nilainya sesuai dengan hasil verifikasi Sucofindo," ujar Isy saat ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu 29 Mei 2024.

 

Adapun nilai utang sebesar Rp 474,8 miliar itu berbeda dengan klaim dari produsen minyak goreng senilai Rp 812 miliar, dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Rp 344 miliar.

Namun, Isy menepis klaim yang dilayangkan pengusaha ritel dan bersikukuh dengan nilai rafaksi yang ditetapkan Sucofindo. Ia pun menantang peritel harus punya bukti atas klaim nilai utang tersebut.

Namun, Isy menepis klaim yang dilayangkan pengusaha ritel dan bersikukuh dengan nilai rafaksi yang ditetapkan Sucofindo. Ia pun menantang peritel harus punya bukti atas klaim nilai utang tersebut.

BACA JUGA:Viral! Penyaluran Bantuan Gizi Ibu Hamil Diberi Telur Namun Hanya untuk Difoto, Kemudian Diambil Lagi

"Aprindo kan klaim, jadi klaimnya itu kan harus dibuktikan juga dengan bukti-bukti. Kalaupun kemarin Aprindo menyampaikan bahwa bukti dokumen ada, tapi kan dokumennya juga ada beberapa hal yang kita cocokkan," tegasnya.

Meski begitu, Isy belum bisa memberikan waktu pasti kapan utang rafaksi bisa dilunasi. Sebab, berkas hasil verifikasi baru diterima oleh BPDPKS pekan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: