Razman Nasution Tuding Nikita Mirzani 2 Tahun Telantarkan Lolly, Kakak Nikmir Angkat Bicara

Razman Nasution Tuding Nikita Mirzani 2 Tahun Telantarkan Lolly, Kakak Nikmir Angkat Bicara

Nikita Mirzani dan Razman Arif Nasution-tangkapan layar-Instagram

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pengacara Razman Nasution menuding Nikita Mirzani menelantarkan anaknya, Laura Meizani atau Lolly selama 2 tahun.

Tudingan Razman Nasution langsung dijawab Edwin Agustinus Ray, kakak Nikita Mirzani atau Nikmir.

Edwin menegaskan sikap Nikita Mirzani yang sempat tidak menanggap Lolly sebagai anak lantaran dari permintaan Lolly sendiri.

"Apa yang diberikan Niki kepada Laura adalah sebuah kesempatan untuk anaknya mencoba hidup mandiri dan merasakan kerasnya dunia, seperti diinginkannya,” ungkapnya saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip Minggu 6 Oktober 2024.

Edwin menambahkan, Laura harus bisa memahami dan bertanggung jawab terhadap setiap keputusan dan keinginannya.

BACA JUGA:

“Bahwa dunia ini tidak manis loh. Jadi apa yang terjadi kemarin itu adalah bahasa Niki sebagai orangtua,” ujar Edwan.

Edwin mengaku sangat sedih dengan tuduhan Razman Nasution yang menyebut Nikita Mirzani telah menelantarkan anak. Bahkan, ibu Lolly itu sampai menitihkan air mata.

“Adik saya nangis loh dibilang menelantarkan anak. Seperti pernah dibilang Niki, anaknya ingin bebas. Tapi bukan berarti, ada yang boleh menyakiti anaknya,” tutur Edwin.

Razman Nasution menuding Nikita Mirzani menelantarkan anaknya saat mendampingi Vadel Badjideh menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (4/10/2024) siang.

Sang pengacara menyebut, apa yang terjadi pada Laura Meizani merupakan dampak dari sikap Niki sebagai orangtua. Kondisi itu menurut dia diperburuk dengan sikap Niki yang menolak putrinya pulang ke rumah.

“NM ini apa tidak termasuk menelantarkan anaknya? Apakah apa yang dilakukannya pada Laura buka sebuah aksi pembiaran? Kenapa baru ribut sekarang dia?” ungkap Razman Nasution.(hasyim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: