Pengacara Vadel Badjideh: Harusnya Lolly Pelaku Aborsi yang Dilaporkan Nikita Mirzani, Bukan Vadel

Pengacara Vadel Badjideh: Harusnya Lolly Pelaku Aborsi yang Dilaporkan Nikita Mirzani, Bukan Vadel

Laura Meizani (Lolly) anak Nikita Mirzani--instagram

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kuasa hukum Vadel Badjideh menyebut laporan polisi yang dibuat Nikita Mirzani terhadap kliennya soal tudingan aborsi adalah salah alamat.

Rahmat salah satu kuasa hukum Vadel Badjideh mengatakan tuduhan Pasal 427 Pasal 428 juncto Pasal 60 Undang-undag RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tersebit justru pelaku aborsi merupakan seorang perempuan, dalam hal ini adalah Laura Meizani atau Lolly.

"Kemudian terkait pasal-pasal aborsi yang dituduhkan sebagaimana Pasal 427, Pasal 428 juncto Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kita harus mencermati lebih dalam pasal ini," ujar Rahmat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip Minggu 6 Oktober 2024.

Rahmat mengatakan bunyi pasal 427, pasal 428 juncto Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa salah satunya setiap orang yang melakukan aborsi, setiap perempuan.

BACA JUGA:

"Kita harus mencermati lebih dalam pasal ini secara unsur dinyatakan bahwa salah satunya setiap orang yang melakukan aborsi, setiap perempuan. Ya kan? Vadel tidak pernah melakukan aborsi, ya kan?," ujar Rahmat.

Oleh karena itu, Rahmat sudah begitu takin bahwa kliennya, Vadel Badjideh bisa lolos dari jeratan hukum yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Jadi kami yakin, terkait dengan pasal aborsi yang dituduhkan sesuai dengan undangan klarifikasi kepada kami itu, tuduhan ini kepada saudara Lolly sendiri," tutur Rahmat.(hasyim)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: