Tak Terima Pacar Dilecehkan, Seorang Pria Tonjok Pelaku hingga Tewas di Makassar
Pelaku pemukulan pria paruh baya hingga tewas di Makassar ditangkap.--instagram.com
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pria berinisial HA (33) ditangkap usai usai memukul seorang pria HL (49) di Makassar hingga tewas usai sang pacar dilecehkan oleh korban. Polisi pun kemudian menangkap pelaku dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kejadian bermula saat HK berniat untuk menjemput kekasihnya berinisial S di sebuah cafe dimana tempatnya bekerja. S yang telah selesai bekerja kemudian berjalan menghampiri pacarnya. Namun tiba-tiba dari arah kiri S muncul korban dalam keadaan mabuk memegang payudara S.
“Melihat kejadian tersebut, tersangka menghampiri S beserta korban sambil berkata ‘jangan begitu cara ta bos’,” ujarnya
Pelaku yang emosi akhirnya mengikuti korban dari belakang. Pelaku lalu memukul wajah korban hingga jatuh dengan posisi belakang kepala menghantam trotoar jalan.
“Setelah tersangka memukul korban. tersangka langsung pergi meninggalkan korban di tempat kejadian,” terangnya.
BACA JUGA:
- Update Harga Pangan Hari Ini 30 September 2024 di Berbagai Wilayah, Akhir Bulan Rata-rata Turun
- Kabar Terbaru Video Syur MAN Gorontalo, Respon Istri dan Nasib David Hakim Guru Bahasa Indonesia
- Andrew Andika Ditangkap Kasus Narkoba, Tengku Dewi: Biar Dia Pertanggungjawabkan Perbuatannya
Pelecehan seksual tersebut membuat kekasih korban tak terima hingga menghampiri HL dan langsung menonjoknya. "Korban pegang buah dada kekasih saya satu kali, saya lihat langsung.
Kemudian HL tersungkur usai dipukul oleh HK dan mengalami patah tulang tengkorak, serta mengalami pendarahan di otak akibat terbentur benda tumpul.
HL sempat mendapat perawatan dirumah sakit selama 5 hari, dan meninggal dunia pada Kamis, 19 September 2024. Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni mengatakan bahwa korban meninggal di RS Bhayangkara sebelum dinyatakan meninggal.
"Korban sempat dirawat selama lima hari. Kemudian dinyatakan meninggal dunia," kata Nurhaeni kepada wartawan saat jumpa pers, pada Jumat, 27 September 2024.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: