55 Persen Perempuan di Indonesia Masih Disunat, Kementerian PPPA: Pelanggaran HAM

55 Persen Perempuan di Indonesia Masih Disunat, Kementerian PPPA: Pelanggaran HAM

Ilustrasi alat sunat--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Rupanya sebagian besar wanita di Indonesia masih disunat. Padahal sunat pada perempuan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) yang dilaksanakan 2021 mengungkapkan bahwa 55 persen anak perempuan usia 15-49 tahun di Indonesia masih menjalani sunat perempuan atau P2GP (Pemotongan dan Pelukaan Genetalia Perempuan). 

Bahkan, data UNICEF tahun 2015 menyebut Indonesia masuk dalam tiga besar negara yang penduduknya masih menjalani praktek sunat perempuan.

Di mana, 200 juta anak perempuan di 30 negara melakukan P2GP atau sunat perempuan.

Menyoroti hal ini, Plt. Sekretaris Kementerian PPPA Titi Eko Rahayu menegaskan bahwa sunat perempuan secara internasional telah dinyatakan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

BACA JUGA:

"Sunat perempuan secara internasional telah dinyatakan sebagai pelanggaran hak asasi manusia atas kesehatan dan integritas perempuan. Sunat perempuan termasuk tindak kekerasan karena berdampak negatif pada kesehatan perempuan dan dapat mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Titi di Jakarta, dikutip 27 September 2024.

Sayangnya, praktik ini masih dijalankan secara turun temurun oleh masyarakat.

Titi mengungkapkan, terdapat beberapa faktor yang menyebabk maraknya praktik ini, salah satunya pemahaman atau tafsir agama dan budaya.

Menurut data SPHPN 2021, tiga alasan terbanyak yang ditemukan mulai dari mengikuti perintah agama (68,1 persen); karena sebagian besar masyarakat di lingkungannya melakukannya (40,3 persen); alasan kesehatan seperti dianggap lebih menyuburkan (40,3 persen).

Padahal, lanjut Titi, pemotongan dan pelukaan yang membahayakan genital perempuan ini umumnya dilakukan sejak kecil.

“Perempuan tidak menyadari dampaknya hingga saat mereka tumbuh dewasa. Berbeda dengan khitan laki-laki yang memiliki standar prosedur khitan, praktek sunat perempuan sama sekali tidak memiliki standar prosedur pelaksanaan,” tegasnya.(zahro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: