Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dipolisikan Tuduhannya Korupsi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dipolisikan Tuduhannya Korupsi

Alexander Marwata--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Alexander Marwata dipolisikan.

Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan tindak pidana korupsi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam pengaduan itu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata diduga melakukan hubungan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang kini menjadi terpidana KPK.

Pengaduan Masyarakat (Dumas) itu diterima pihaknya pada 23 Maret 2024. Disebutkannya dalam pengaduan itu adanya dugaan keterlibatan pimpinan KPK, Alexander Marwata, dengan tersangka kasus korupsi yang ditangani lembaga tersebut.

"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan hubungan langsung atau tidak langsung antara oknum pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," katanya kepada awak media, Jumat 27 September 2024.

BACA JUGA:

Dijelaskannya, Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan, diantaranya verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan. 

Pada 5 April 2024, dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan, yang kemudian diperpanjang pada 9 September 2024. Hingga kini, 17 saksi telah dimintai keterangan dalam penanganan perkara ini.

"Penyelidikan ini dilakukan untuk menemukan fakta terkait dugaan tindak pidana guna menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelasnya.(rafi adhi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: