Nomor Urut Pilkada Jakarta 2024, Pasangan Ridwan Kamil-Suswono 01, Dharma-Kun 02, dan Parmono-Rano Karno 03

Nomor Urut Pilkada Jakarta 2024, Pasangan Ridwan Kamil-Suswono 01, Dharma-Kun 02, dan Parmono-Rano Karno 03

Nomor urut Paslon Pilkada Jakarta 2024-Wanda Imawan -radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah melakukan undian nomor urut cagub-cawagub peserta Pilkada Jakarta 2024.

Hasil undian, pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) meperoleh nomor urut 01.

Sementara paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardhana 02, dan pasangan Pramono Anung-Rano Karno 03.

Penetapan nomor urut berdasarkan hasil pengundian nomor urut pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta yang dilakukan di Kantor KPUD Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2024 malam.

"Dengan demikian, menetapkan nomor urut pasangan calon gubernur-wakil gubernur untuk Pikada 2024 adalah sebagai berikut, nomor urut satu untuk pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono, nomor urut dua untuk pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan nomor urut tiga untuk pasangan calon Pramono-Rano," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin.

BACA JUGA:

Nomor urut tersebut akan dipakai masing-masing pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta selama kampanye hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024.

Acara pengundian nomor urut ini dipimpin Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata yang didampingi anggota KPU DKI Jakarta lainnya. Dalam acara ini, hadir ketiga paslon didampingi para ketua umum dan elite parpol pengusung dan pendukung.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  • 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  • 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  • 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  • 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  • 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  • 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  • 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  • 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  • 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;
  • 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: