Heboh! Camat Diduga Mesum Dalam Mobil dengan Bidan di Area Parkir RS Karawang

Heboh! Camat Diduga Mesum Dalam Mobil dengan Bidan di Area Parkir RS Karawang

Oknum camat dan bidan kepergok mesum di dalam mobil di area parkiran Rumah Sakit.--instagram.com

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Seorang oknum camat di Karawang diduga ketahuan sedang berbuat mesum di dalam mobil dengan bidan di area parkiran rumah sakit. Mencengangkan, di dalam kabin ternyata ada adegan tak senonoh yang dilakukan kedua oknum tersebut. 

Lokasi tepatnya di parkiran RS Hastien, Rengasdengklok, Karawang, pada 4 September 2024 lalu. Kabar ini menjadi viral di media sosial. Hal ini diketahui saat saksi mata merasa curiga ketika melihat ada mobil yang bergoyang di area parkir rumah sakit. 

Mereka pun memutuskan untuk menggerebek. Setelah digerebek, ternyata benar did dalam mobil itu terdapat oknum camat dan bidan yang sedang berbuat mesum. Keduanya digerebek warga sedang berbuat tidak senonoh di dalam mobil masih mengenakan pakaian dinas. 

Tindakan mesum ini juga direkam warga dan dilaporkan dengan dinas terkait. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manausia (BKPSDM) Karawang Gery Samrodi menyebut, pihaknya udah menerima laporan mengenai perilaku kedua ASN tersebut. 

BACA JUGA:

"Kami sudah panggil yang bersangkutan, baik oknum camat dan bidan," ujar Gery, pada Selasa, 10 September 2024. Menurut Gery, saat ini pihaknya masih melakukan mendalaman terkait perbuatan tersebut.

Selama pendalaman, jabatan oknum camat berinsial G dinonaktifkan sementara sebagai camat hingga proses pendalaman selesai. 

"Kami sudah lapor pimpinan dan sesuai intruksi bupati kami langsung nonaktifkan sementara oknum camat itu," katanya. 

Sementara untuk oknum bidan yang bekerja di puskesmas inisial F masih menunggu laporan dari Dinas Kesehatan. Lebih lanjut, Gery menjelaskan bahwa oknum bersangkutan bisa terjerat pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dengan ancaman sanksi berat berupa pemberhentian sebagai PNS. 

"Untuk sanksi masih belum bisa dipastikan sampai proses pendalaman selesai, tapi yang jelas ancamannya bisa sampai diberhentikan sebagai ASN," jelasnya.

Lebih lanjut, Gery menyampaikan bahwa oknum camat tersebut berisiko menghadapi sanksi disiplin berat, termasuk kemungkinan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: