Sedih! Kakek Asal Malang Divonis 6 Bulan Penjara Gegara Pelihara Ikan Aligator Gar
Kakek asal malang divonis hukuman penjara gegara pelihara ikan aligator gar.--instagram.com
"Kami menganggap putusan ini sudah memenuhi keadilan dan kalau dicek sudah termasuk ringan kalau menurut kami," kata Suud.
Piyono memelihara ikan tersebut sejak tahun 2008 silam. Ia membeli ikan tersebut di salah satu pedagang pasar hewan Splindid Kota Malang dengan jumlah 8 ekor seharga masing-masing Rp10 ribu.
Seiring berjalannya waktu, ikan tersebut hanya tersisa 5 ekor saja dengan panjang kisaran 1 meter. Hal ini membuat Piyono terbukti melakukan tindak pidana perikanan, yakni Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No. 19/PERMEN-KP/2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: