Pencabutan TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 Momen Mengembalikan Martabat Presiden Soekarno Sebagai Bapak Bangsa

Pencabutan TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 Momen Mengembalikan Martabat Presiden Soekarno Sebagai Bapak Bangsa

Ir Soekarno--

BACA JUGA:

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia, John Pieris, turut menyatakan bahwa pencabutan TAP MPRS harus diiringi dengan penerbitan TAP MPR baru untuk membersihkan nama Soekarno sepenuhnya.

“Pencabutan TAP ini penting, tetapi harus ada tindakan lanjutan untuk memastikan nama Soekarno dibersihkan dari tuduhan,” kata John.

Menurut Anggota Dewan Pengarah BPIP itu, adanya Ketetapan MPR terkiat pemulihan nama Soekarno menjadi faktor penting dalam ranah hukum Indonesia, sesuai dengan teori hukum dan teori perundang-undangan di Indonesia.

Ia setuju dengan diperlukannya upaya pelurusan sejarah, juga dengan pengungkapan dalang sebenarnya dalam peristiwa G 30 S/PKI, termasuk juga dengan TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967.(***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: