Usul Menkeu Anggaran Pendidikan 20 Persen dari Pendapatan Negara Ditolak DPR, Ini Alasannya

 Usul Menkeu Anggaran Pendidikan 20 Persen dari Pendapatan Negara Ditolak DPR, Ini Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani.-Foto: Instagram.com/@srimulyaniindrawatii-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Usulan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait perubahan skema anggaran pendidikan dengan tegas ditolak DPR.

Perubahan skema tersebut berpotensi menurunkan anggaran pendidikan Rp130 triliun.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menegaskan menolak usulan Menkeu Sri Mulyani yang mereformulasikan agar anggaran pendidikan dihitung berdasarkan pendapatan negara.

Sebelumnya, anggaran pendidikan sebesar 20 persen APBN dan APBD (mandatory spending) mengacu pada belanja negara.

Sri Mulyani menilai skema anggaran pendidikan lama yang mengacu pada belanja membuat pemerintah kesulitan untuk mencari dana di tengah kondisi negara yang sangat dinamis.

BACA JUGA:

Penolakan terhadap usulan ini karena, menurut Syaiful, berpotensi menurunkan anggaran pendidikan kurang lebih hampir Rp130 triliun.

"Menurut saya, (usulan) ini tidak tepat. Kemenkeu tidak usah utak-atik soal berbasis apa, tetap saja berbasis pada belanja APBN," tegas Syaiful dalam keterangannya di Jakarta, dikutip 8 September 2024.

Sebaliknya, pihaknya meminta refocusing anggaran pendidikan sesuai dengan fungsi kementerian.

Dengan begitu, semua anggaran pendidikan yang terdistribusi ke kementerian lain di luar fungsi pendidikan diserahkan kembali ke Kemendikbud dan Kemenag.

Menurutnya, "Yang perlu diutak-atik oleh Kemenkeu adalah terkait dengan distribusi dan alokasinya supaya lebih banyak diberikan kepada kementerian yang punya tugas dan fungsi pendidikan, dalam hal ini Kemendikbud dan Kementerian Agama.”(zahro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: