Buntut Kasus Bullying dr Aulia Mahasiswi FK Undip, Kemendikbudristek Akhirnya Buka Suara

Buntut Kasus Bullying dr Aulia Mahasiswi FK Undip, Kemendikbudristek Akhirnya Buka Suara

Dirjen Diktiristek Abdul Haris--Dok Kemdikbudristek

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya buka suara terkait kasus dugaan perundungan mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip).

"Kemdikbudristek menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya dr. Aulia Risma Lestari dan berdoa agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Abdul Haris kepada Disway, 7 September 2024.

Haris pun menegaskan bahwa pihaknya menentang keras segala bentuk kekerasan di satuan pendidikan kedokteran.

"Dan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, aman, dan nyaman dalam menjalankan tridharma," lanjutnya.

Oleh karena itu, koordinasi telah dilakukan melalui Komite Bersama Kemdikbudristek dan Kemenkes terkait pencegahan dan penanganan kekerasan dalam pendidikan kedokteran yang dilaksanakan di FK dan rumah sakit pendidikan (RSP).

Tak hanya itu, pihaknya juga telah menerjunkan Tim Inspektorat Jenderal untuk melakukan fact finding terhadap hasil internal Undip dan telah berkoordinasi dengan Rektor, Dekan, dan AIPKI.

BACA JUGA:

Sebelumnya, dokter muda bernama Aulia Risma Lestari ditemukan meninggal dunia, diduga bunuh diri karena tak kuasa mengalami perundungan atau bullying oleh seniornya.

Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Polda Jawa Tengah melakukan investigasi untuk membuktikan dugaan bunuh diri dan perundungan.

Bersama dengan itu, Kemenkes juga menghentikan sementara wahana pendidikan di RS Kariadi yang menjadi tempat dr Risma berpraktik serta praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko.

Terbaru, keluarga korban melaporkan sejumlah senior dr Risma ke Polda Jawa Tengah karena adanya pemerasan, pengancaman, hingga intimidasi terhadap korban.

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga dr Risma Misyal Achmad meminta agar Kemendikbudristek turut andil dalam mengungkap dugaan perundungan di lembaga pendidikan tersebut.

"Ini sebenarnya bukan ranah Kementerian Kesehatan. Kementerian Pendidikan yang seharusnya bertanggung jawab," kata Misyal di Semarang, dikutip Sabtu, 7 September 2024.

Ia mengaku bahwa pihaknya belum berkomunikasi langsung dengan Kemendikbudristek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: