Buntut Meninggalnya Mahasiswi PPDS, Wakil Rektor: Investigasi Belum Usai Undip Dapat Hukuman Bertubi-Tubi

Buntut Meninggalnya Mahasiswi PPDS, Wakil Rektor: Investigasi Belum Usai Undip Dapat Hukuman Bertubi-Tubi

Universitas Diponegoro Semarang--akademi prestasi

SEMARANG, RADARPENA.CO.ID - Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) diberhentikan.

Pemberhentian Dekan FK Undip tersebut merupakan buntut kasus meninggalnya dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Studi Dokter Spesialis (PPDS) Undip.

Terkait pemberhentian tersebut, Wakil Rektor IV Undip Wijayanto sangat menyayangkannya.

"Di dalam kasus PPDS, Undip sudah melakukan investigasi internal," katanya di Semarang, dikutip Senin, 2 September 2024, menanggapi ditangguhkannya praktik dokter Yan Wisnu Prajoko di RSUP dr Kariadi Semarang.

Menurutnya, Undip, sebagaimana disampaikan rektor di berbagai kesempatan menegaskan bahwa kampus terbuka dengan hasil investigasi dari pihak luar, baik kepolisian maupun Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA:

Bahkan, kata dia, jika memang terbukti ada perundungan maka hukuman untuk pelaku jelas dan tegas, yakni drop out alias dikeluarkan.

Namun, ia mengatakan bahwa faktanya saat investigasi itu masih jauh dari kata selesai ternyata penghakiman, bahkan hukuman sudah dilakukan berkali-kali terhadap FK Undip.

Hukuman pertama, berupa penutupan PPDS Undip yang dilakukan Kemenkes pada 14 Agustus 2024, kata dia, jauh sebelum penyidikan atas kasus itu rampung dan ada keputusan dari polisi, apalagi pengadilan.

Penutupan program studi itu, dia menilai, tidak hanya merugikan 80-an mahasiswa PPDS lainnya, namun juga masyarakat yang mesti panjang mengantre karena kelangkaan dokter di RSUP dr Kariadi.

Hukuman kedua, kata dia, baru saja diberikan kepada dokter Yan Wisnu Prajoko selaku Dekan FK Undip yang ditangguhkan praktiknya di RSUP dr Kariadi, bahkan sebelum hasil investigasi keluar.

BACA JUGA:

"Yang melakukan pemberhentian itu adalah direktur rumah sakit (RSUP dr Kariadi, red.). Kami mendengar Pak Dirut mendapat tekanan luar biasa dari Kementerian Kesehatan sehingga mengeluarkan keputusan itu," katanya.

Ia menilai penangguhan praktik dokter spesialis bedah onkologi itu merupakan hukuman kedua yang diberikan oleh Kemenkes atas kasus yang sebenarnya masih dalam tahap investigasi, dan hukuman kemungkinan akan berlanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: