Nah, KPU Nyatakan 3 Paslon Cagub-Cawagub Jakarta Belum Memenuhi Syarat Maju Pilkada

Nah, KPU Nyatakan 3 Paslon Cagub-Cawagub Jakarta Belum Memenuhi Syarat Maju Pilkada

KPU nyatakan 3 Paslon Cagub-Cawagub DKI Jakarta belum memenuhi persyaratan maju di Pilkada Jakarta 2024--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan 3 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta belum memenuhi syarat maju Pilkada Jakarta 2024.

Ketiga paslon cagub-cawagub mulai dari pasangan Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana berdasarkan penelitian belum memenuhi syarat administrasi. 

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menyebut pihaknya telah melakukan penelitian administrasi sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024 melalui SILON.

“Kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan” kata Wahyu dalam keterangannya pada Kamis, 5 September 2024.

BACA JUGA:

Wahyu mengatakan bahwa tiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 yakni Pramono Anung - Rano Karno, Ridwan Kamil - Suswono, dan Dharma Pongrekun - Kun Wardana, dinyatakan BMS (belum memnuhi syarat) karena ada beberapa persyaratan dokumen administrasi yang belum sesuai.

KPU DKI pun memberikan waktu perbaikan dokumen pada ketiga paslon mulai tanggal 6 hingga 8 September 2024.

"Atas hasil penelitian administrasi tersebut, KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk melalukan perbaikan dokumen dari tanggal 6 hingga 8 September 2024," pungkasnya.(cahyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: