Pro Kontra Penjualan Kontrasepsi di Kalangan Muda

Pro Kontra Penjualan Kontrasepsi di Kalangan Muda

Jenis-jenis alat Kontrasepsi-ilustrasi-berbagai sumber

Saat ini, Indonesia sedang menghadapi kondisi darurat pornografi dan kekerasan seksual terhadap anak. 

Menurut data National Centre for Missing Exploited Children (NCMEC), kasus konten pornografi pada anak di Indonesia merupakan yang terbanyak keempat di dunia, dan peringkat dua skala Asia Tenggara.

“Di tengah situasi yang semacam ini, mestinya pemerintah perlu memperkuat pendidikan seksual dan juga pengembangan penyuluhan kesehatan reproduksi pada anak di sekolah, daripada penyediaan alat kontrasepsi,” kata Ubaid.  

JPPI pun meminta pemerintah mencabut PP 28/2024 karena merusak masa depan anak. Peraturan ini jelas merusak masa depan anak-anak Indonesia. 

Jika dipaksakan, mereka kian akan terpapar kekerasan seksual dan juga pornografi di lembaga pendidikan. Selain itu, aturan ini juga dibuat diam-diam dan tidak melibatkan public secara luas. 

"Padahal, beleid ini sangat terkait hajat hidup orang banyak, terutama orang tua dan anak-anak usia sekolah," kata Ubaid.

Pemerintah Pertahankan Pasal Penyediaan Soal Alat Kontrasepsi untuk Remaja di PP 28/2024

Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa pihaknya akan mempertahankan pasal yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 103 ayat (4) huruf e dan telah menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat.

Menkes Budi mengakui adanya desakan dari berbagai pihak untuk merevisi pasal tersebut. Beberapa pihak khawatir bahwa aturan ini bisa disalahartikan sebagai upaya melegalkan seks bebas di kalangan remaja.

Namun, Menkes Budi memiliki alasan kuat untuk mempertahankan kebijakan ini, yang menurutnya penting untuk kesehatan remaja yang sudah menikah di bawah usia 20 tahun.

Dalam penjelasannya di hadapan Komisi IX DPR RI pada 29 Agustus 2024, Budi menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan khusus untuk remaja yang menikah di usia muda.

"Dari sisi kesehatan, jika ada perempuan yang hamil di bawah usia 20 tahun, sudah terbukti bahwa tingkat kematian bagi anak dan ibu, serta kemungkinan terjadinya stunting sangat tinggi," kata Budi dalam pernyatannya.

Oleh karena itu, penyediaan alat kontrasepsi dimaksudkan sebagai solusi untuk menunda kehamilan hingga usia yang lebih aman, yaitu minimal 20 tahun.

Budi juga menekankan bahwa miskomunikasi mengenai pasal ini disebabkan oleh penggunaan istilah "remaja," yang menimbulkan kesalahpahaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: