Keras! DPRD Minta Dinkes DKI Jakarta Usut Dugaan Larangan Berhijab RS Medistra

Keras! DPRD Minta Dinkes DKI Jakarta Usut Dugaan Larangan Berhijab RS Medistra

RS Medistra diduga larang dokter umum dan perawat menggunakan hijab--halodoc.com

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Reaksi keras dilontarkan DPRD DKI Jakarta terkait larangan berhijab bagi dokter umum dan perawat di Rumah Sakit (RS) Medistra Jakarta Selatan.

DPRD meminta agar Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengusut tuntas larangan penggunaan hijab di RS Medistra.

Diketahui beberapa hari terakhir, beredar surat yang dilayangkan DR. dr. Diani Kartini SpB, subsp.Onk(K) kepada Manajemen RS Medistra Jakarta Selatan.

Isi surat tersebut terkait adanya dugaan pertanyaan dalam wawancara terhadap tenaga medis yang bersedia membuka hijabnya jika diterima bekerja di RS Medistra.

BACA JUGA:

Hal ini ramai menjadi perbincangan di media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menanggapi hal itu, Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Achmad Yani mengatakan, di era terbuka saat ini sudah tidak pantas lagi bagi berbagai pihak untuk melakukan tindakan yang berpotensi melanggar dan menghalangi hak asasi seseorang untuk menjalankan keyakinannya.

"Jangan coba-coba berbuat sesuatu yang melanggar dan membatasi orang untuk menjalankan keyakinannya, apalagi sampai ada dugaan aturan untuk melepas hijab di tempat bekerja. Jika ada, ini jelas pelanggaran HAM dan harus ditindak tegas,” kata Yani dalam keterangannya pada Senin, 2 September 2024.

Politisi PKS ini juga mendorong Dinkes DKI Jakarta agar segera melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tersebut. 

BACA JUGA:

"Saya harap Dinkes DKI Jakarta bisa segera bertindak, kita wajib melindungi hak tenaga medis yang ada di Jakarta,” tegasnya. 

Achmad Yani juga mendorong pihak manajemen Rumah sakit Medistra agar segera melakukan klarifikasi atas dugaan terkait isu pelarangan penggunaan hijab bagi tenaga medis.

“Pihak rumah sakit juga harus segera klarifikasi atas isu tersebut karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat,” sambung Yani. 

Selain itu, Achmad Yani juga membuka kanal aspirasi bagi masyarakat yang ingin melaporkan jika ada tindakan-tindakan serupa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: