Personel Pemadam Kebakaran Tuntut Dijadikan P3K, Gulkarmat DKI Jakarta: Itu Kewenangan BKN

Personel Pemadam Kebakaran Tuntut Dijadikan P3K, Gulkarmat DKI Jakarta: Itu Kewenangan BKN

Petugas Pemadam Kebakaran Jakarta tuntut dijadikan PPPK-cahyono-radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Personel Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta menuntut kenaikan status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Tuntutan kenaikan status dari PJLP menjadi P3K diutarakan para personel pemadam kebakaran (damkar) melalui kolom komentar akun Instagram @humasjakfire, pada postingan video ucapan selamat Hari Kemerdekaan RI oleh Kadis Gulkarmat DKI Jakarta, Satriadi Gunawan pada 17 Agustus 2024.

"Ijin dan maaf Pak kadis selaku pimpinan tertinggi kami dgn kerendahan hati mohon untuk mempertimbangkan kami yang sudah terbentur dgn umur untuk dapat ditingkatkan kesejahteraan PJLP terutama angkatan 2017 agar dpt menjadi PPPK," tulis akun Instagram @nugro****** dalam kolom komentar.

"Mohon ijin bertanya komandan.. bagaimana nasib pjlp damkar jakarta, kami butuh kepastian dan kejelasan yg sudah mengabdi 5-8th menjadi pjlp damkar jakarta, belum ada peningkatan status sedangkan di daerah lain bisa untuk mensejahterakan status pjlp damkar," tulis @ari*********** dalam kolom komentar.

"Kepada bapak Kadis yang kami hormati. Salam hormat kami PJLP 5 wilayah DAMKAR Jakarta. Kami ingin menanyakan status kesejahteraan kami, untuk kedepannya apakah ada P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk kami? Jika dibandingkan dengan penghasilan senior kami, penghasilan kami sangat berbeda jauh, sedangkan resiko yang kami terima sama dan sangatlah besar di tempat terjadi kebakaran," tulis @akbar******.

BACA JUGA:

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas (Kadis) Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, jika status P3K itu merupakan wewenang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kendati demikian, Satriadi memaklumi jika PJLP Damkar ingin kenaikan status mengingat beratnya risiko pekerjaan yang harus ditanggung oleh anggotanya.

"Itu kan (P3K) dari BKN, kayak model ASN gitu loh, jadi ya wajar sih kalau mereka menuntut ingin ke P3K, tapi kan tetap prosedurnya kan harus dijalanin kan," kata Satriadi saat dikonfirmasi Disway.id, dikutip Senin, 2 September 2024.

Untuk mensejahterakan PJLP Damkar, Satriadi pun terus mengusahakan kenaikan tunjangan bagi anggotanya.

Dia berharap dalam waktu dekat, pengajuan kenaikan tunjangan tersebut bisa disetujui oleh Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA:

"Kalau tunjangan kita sudah berusaha untuk berupaya menaikkan tunjangan mereka, ya mudah-mudahan sih dalam waktu dekat inilah bisa terwujud lah," kata Satriadi.

Satriadi menyadari, tunjangan yang anggotanya terima, tidak sebanding dengan risiko pekerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: