Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Hingga Akhir Agustus 2024, Begini Cara Bayar Online
Samsat Corner- Pemprov DKI Jakarta menginformasikan bahwa program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini akan dilaksanakan hingga 31 Agustus 2024--
Wajib Pajak harus memiliki Kartu Debit dan memastikan memiliki data NIK yang sama antara data pada kendaraan dan data pada Bank. Wajib Pajak melakukan pembayaran melalui channel Bank DKI:
- ATM (menggunakan menu e-Samsat).
- EDC dan Bank DKI (menggunakan menu PKB)
- JakOne Mobile (melalui menu e-Samsat)
- JakOne Mobile pay melalui Qris
- Setelah membayar, kunjungi loket e-samsat dengan membawa struk/resi. Loket e-Samsat melalui pilihan berikut:
- Kantor Samsat
- Gerai Samsat
- Kantor Kecamatan yang ditunjuk
- Mobil samsat keliling
- Pengesahan STNK selesai dan STNK terbaru sudah bisa diperoleh.
BACA JUGA:Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor Juni-Desember 2024, Cakup Wilayah Tertentu di Indonesia
Program ini juga berlaku untuk pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo beberapa tahun sebelumnya, sehingga pemilik kendaraan diharapkan segera memanfaatkan kesempatan ini.
Tujuan pemutihan ini adalah mendorong pemilik kendaraan untuk membayar pajak mereka secara aktif, yang pada akhirnya akan ikut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.
Meskipun masih ada waktu cukup lama sebelum berakhirnya program pemutihan pajak, disarankan agar segera memanfaatkan momentum ini karena proses pembayaran dan verifikasi membutuhkan waktu.
Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan warga DKI Jakarta dapat memanfaatkan kesempatan untuk membayar pajak kendaraan tanpa tambahan denda dan berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: