Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M, Kuasa Hukum: Ya Kita Terima Putusan Hakim

Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M, Kuasa Hukum: Ya Kita Terima Putusan Hakim

Penampilan terbaru Ammar Zoni saat menjalani sidang lanjutan.--Foto: Instagram.com/@brilionet

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kuasa Hukum Ammar Zoni, John Mathias menanggapi soal vonis hukuman kliennya oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat berupa 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 milyar atas penyalahgunaan narkotika.

John Mathias mengaku telah menerima vonis hukuman dari Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam sidang putusan, Ammar Zoni memang terbukti melanggar pasal 114 ayat 1. Namun, pada unsur-unsur pasalnya, mantan suami Irish Bella tersebut tidak terindikasi sebagai pengedar narkoba.

"Ya kita terima, karena ya pertimbangan hakim itu kan pasal 114 memang terbukti. Cuman kan hakim mempertimbangan dengan Sema (Surat Edaran Mahkamah Agung) tahun 2003," kata Jhon Mathias ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 26 Agustus 2024.

 "Jadi perbuatan terbukti tapi kan unsur-unsur pasalnya itu tidak mengindikasikan bahwa Ammar ini sebagai pengedar atau penjual yang seperti dibilang oleh Jaksa," sambungnya.

BACA JUGA:

Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 milyar lantaran terbukti kepemilikan 4 bungkus sabu dan 1 bungkus ganja.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ammar Zoni dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 milyar," ujar Ketua Hakim.

"Memerintahkan barang bukti 4 bungkus plastik klip ukuran masing-masing berisi 1 bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,591 gram, 1 bungkus plastik klip daun-daun kering dengan berat netto 0,58 gram," ucap Ketua Hakim.

(Hasyim Ashari).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: