Syarat Melahirkan Gratis di Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap bagi Ibu Hamil

Syarat Melahirkan Gratis di Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap bagi Ibu Hamil

Syarat Melahirkan Gratis di Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan-ilustrasi-berbagai sumber

Jika ada perubahan data, seperti alamat atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, pastikan data sudah diperbarui di sistem BPJS sebelum melahirkan.

5. Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menanggung seluruh biaya persalinan normal dan caesar yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama, sesuai dengan prosedur dan kebijakan yang berlaku. 

Biaya yang ditanggung mencakup pemeriksaan kehamilan, persalinan, rawat inap, serta obat-obatan yang diperlukan. Namun, jika peserta memilih untuk melahirkan di rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS atau menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi (seperti kamar VIP), biaya tambahan yang timbul menjadi tanggungan pribadi.

6. Kondisi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ada beberapa kondisi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti komplikasi yang terjadi akibat kelalaian pasien sendiri, penggunaan fasilitas di luar ketentuan (misalnya, memilih rumah sakit tanpa rujukan), atau memilih layanan tambahan yang tidak sesuai dengan standar BPJS Kesehatan. Pastikan untuk memahami batasan ini agar tidak terjadi kebingungan atau biaya tambahan yang tidak diharapkan.

7. Keuntungan Lain yang Ditawarkan BPJS Kesehatan

Selain layanan persalinan, BPJS Kesehatan juga menanggung beberapa layanan tambahan yang bermanfaat bagi ibu dan bayi, seperti imunisasi dasar untuk bayi baru lahir, pemeriksaan rutin bayi, dan konseling laktasi untuk ibu menyusui. Semua layanan ini dapat diakses dengan mengikuti prosedur BPJS yang berlaku.

Ketentuan pelayanan kesehatan bagi ibu dilakukan paling sedikit empat kali, meliputi:

  • Satu kali pada periode enam jam sampai dengan dua hari pascapersalinan
  • Satu kali pada periode tiga hari sampai dengan tujuh hari pascapersalinan
  • Satu pada periode delapan hari sampai dengan 28 hari pascapersalinan
  • Satu kali pada periode 29 hari sampai dengan 42 hari pascapersalinan.

Pelayanan kesehatan bagi bayi baru lahir dilakukan paling sedikit tiga kali, meliputi:

  • Satu kali pada periode enam jam sampai dengan dua hari pascapersalinan
  • Satu kali pada periode tiga hari sampai dengan tujuh hari pascapersalinan
  • Satu kali pada periode delapan hari sampai dengan 28 hari pascapersalinan.

Pelayanan Kesehatan Masa Hamil yang Ditanggung BPJS Kesehatan:

Satu kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG)

Dua kali pada trimester kedua yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan

Tiga kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG.

Kemudian, pelayanan kesehatan setelah melahirkan (post natal care) dapat diberikan kepada ibu dan bayi baru lahir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: