Gak Perlu Bayar Mahal! Scaling Gigi Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Prosedurnya

Gak Perlu Bayar Mahal! Scaling Gigi Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Prosedurnya

Scaling gigi/ilustrasi-ilustrasi-berbagai sumber

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Scaling gigi merupakan proses pembersihan gigi dan gusi untuk menghilangkan plak dan tartar yang dapat menyebabkan peradangan serta penyakit gigi lainnya. 

Banyak masyarakat yang bertanya, apakah biaya scaling gigi ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Jawabannya adalah ya, scaling gigi termasuk salah satu perawatan gigi yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Hal ini diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, tepatnya di Pasal 52 ayat (1). 

Selain scaling, jenis perawatan gigi lain yang ditanggung BPJS mencakup pencabutan gigi, penambalan, dan pemasangan gigi palsu. 

Semua jenis perawatan ini dapat diakses di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar di kartu peserta BPJS Kesehatan.

Syarat Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memang menyediakan layanan scaling gigi gratis bagi pesertanya, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat-syarat untuk mendapatkan layanan scaling gigi dengan BPJS Kesehatan:

  • Kartu BPJS Kesehatan Aktif: Peserta harus memiliki kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif dan terdaftar sebagai peserta yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
  • Dilakukan di FKTP yang Terdaftar: Scaling gigi harus dilakukan di FKTP yang terdaftar, seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Berdasarkan Indikasi Medis: Layanan scaling gigi ditanggung oleh BPJS Kesehatan hanya jika ada indikasi medis, bukan untuk tujuan estetika. Misalnya, scaling gigi pada kondisi gingivitis akut ditanggung BPJS dengan masa penjaminan dua tahun sekali.

Gingivitis akut adalah peradangan gusi yang ditandai dengan pembengkakan dan kemerahan di sekitar pangkal gigi akibat penumpukan sisa makanan yang mengeras menjadi plak. 

"Scaling gigi pada gingivitis akut ditanggung BPJS Kesehatan jika sesuai dengan indikasi medis atau berdasarkan perintah dokter, dan tidak bisa dilakukan atas permintaan sendiri," jelas BPJS Kesehatan melalui kolom komentar di akun Instagram resminya.

Cara Scaling Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan

Setelah memenuhi syarat, peserta dapat melanjutkan ke tahap scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Peserta harus mengunjungi FKTP yang terdaftar dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti puskesmas atau klinik. 

Di sana, peserta akan diperiksa dan jika memenuhi syarat, diberikan surat rujukan untuk scaling gigi di fasilitas kesehatan yang ditunjuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: