Gak Perlu Bayar Mahal! Scaling Gigi Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Prosedurnya

Gak Perlu Bayar Mahal! Scaling Gigi Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Prosedurnya

Scaling gigi/ilustrasi-ilustrasi-berbagai sumber

Dapatkan Surat Rujukan dari FKTP

Dokter di FKTP akan memeriksa kondisi gigi peserta untuk memastikan adanya indikasi medis untuk scaling gigi. 

Jika syarat terpenuhi, dokter akan memberikan surat rujukan, yang merupakan syarat penting untuk mendapatkan layanan scaling gigi BPJS.

Kunjungi Fasilitas Kesehatan Sesuai Rujukan

Dengan surat rujukan, peserta dapat mengunjungi fasilitas kesehatan gigi yang ditunjuk dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti klinik gigi atau puskesmas.

Tunjukkan Kartu BPJS Kesehatan

Saat mendaftar di fasilitas kesehatan gigi, peserta harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku serta surat rujukan dari FKTP untuk memastikan biaya scaling gigi ditanggung BPJS.

Jalani Prosedur Scaling Gigi

Setelah semua persyaratan dipenuhi, peserta dapat menjalani prosedur scaling gigi yang dilakukan oleh dokter gigi atau perawat gigi menggunakan peralatan khusus, seperti ultrasonic scaler untuk membersihkan karang gigi dan plak.

Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan scaling gigi tanpa biaya tambahan, asalkan ada indikasi medis yang jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: