5 Aplikasi untuk Ketahui BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Mudah dan Gak Ribet!
Ilustrasi: Penggunaan aplikasi mobile JKN lebih mudah.--instagram.com/berbagai sumber
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan Kesehatan nasional yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
Kepesertaan BPJS Kesehatan penting untuk memastikan akses layanan kesehatan yang memadai. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan status kepesertaan Anda aktif.
Sebagai informasi, status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa berubah menjadi tidak aktif apabila peserta tidak membayar iuran tepat waktu, mengundurkan diri (resign) dari pekerjaannya, dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Peserta yang status BPJS Kesehatannya tidak aktif, tidak bisa berobat menggunakan program jaminan sosial kesehatan dari pemerintah ini. Ketentuannya diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Berikut adalah beberapa cara untuk mengetahui apakah BPJS Kesehatan Anda masih aktif atau tidak melalui online.
BACA JUGA:
- Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun Depan, Ali Ghufron: Tergantung Pemerintah
- Layanan BPJS Kesehatan di RS Muhammadiyah Bandung Dihentikan, Penyebabnya Ditemukan Adanya Kecurangan Klaim
1. Menggunakan Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN adalah salah satu cara paling mudah untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda. Berikut langkah-langkahnya:
Unduh dan Instal Aplikasi: Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
Login atau Daftar: Jika sudah memiliki akun, Anda bisa langsung login. Jika belum, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Cek Status Kepesertaan: Setelah login, pilih menu "Peserta" atau "Kartu Peserta" di dalam aplikasi. Status keaktifan BPJS Anda akan ditampilkan di sana.
2. Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan
Anda juga dapat mengecek status BPJS Kesehatan melalui website resmi BPJS Kesehatan:
Kunjungi Situs Web: Buka browser dan kunjungi laman resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: