Buntut Dugaan Dokter Bunuh Diri, Kemenkes Hentikan PPDS Anestesi Undip di RS Kariadi Semarang

Buntut Dugaan Dokter Bunuh Diri, Kemenkes Hentikan PPDS Anestesi Undip di RS Kariadi Semarang

Ilustrasi suntikan anestesi --Pixabay

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Kesehatan memberhentikan sementara program studi Anestesi yang ada di RSUP Kariadi Semarang.

Hal ini buntut meninggalnya salah satu dokter program pendidikan spesialis (PPDS) Anestesi FK Universitas Diponegoro (Undip) di rumah sakit tersebut.

Kematian dokter berinisial ARL tersebut ramai dibicarakan di media sosial setelah akun X @bambangsuling11 mengungkap peristiwa ini pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Dalam unggahannya, diketahui ARL meninggal dunia di kamar indekos pada Senin, 12 Agustus 2024 dengan cara menyuntikkan diri menggunakan anestesi berat.

"Hasil pemeriksaan, korban suntik diri sendiri sehari sebelumnya menggunakan obat bius yang hanya bisa diakses oleh dokter anestesi atau program dokter spesialis anestesi," tulisnya pada utas tersebut.

BACA JUGA:

Obat anestesi dengan dosis yang berat tersebut disuntikkan langsung ke tangan, padahal seharusnya pada pasien melalui infus.

Selain itu, ditemukan juga buku harian yang menceritakan beratnya menahan perundungan sepanjang menjalani PPDS hingga semester 5 ini.

"Kapolsek Gajahmungkur Kota Semarang Kompol Agus Hartono membantah itu bundir. Tapi benarkan korban suntikkan obat anestesi dosis berat ke lengan. Obat itu harusnya disuntikkan lewat infus. Korban suntikan obat itu agar bisa tidur. Kapolsek benarkan isi buku harian korban," lanjutnya.

Sementara itu, @bambangsuling11 mengungkapkan, "Pihak PPDS Anestesi Undip berusaha menutupi dengan menyebut korban sering menyuntikkan obat itu ke tubuhnya karena sakit saraf kejepit."

Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan bersurat ke Petinggi RS Kariadi Semarang untuk memberhentikan sementara PPDS Anestesi di rumah sakitnya.

"Sehubungan dengan dugaan terjadinya perundungan di Program Studi Anestesi Universitas Diponegoro yang ada di RSUP Dr. Kariadi, yang menyebabkan terjadinya bunuh diri pada salah satu peserta didik program studi anestesi Universitas Diponegoro. Maka disampaikan kepada Saudara untuk menghentikan sementara program studi anestesi di RSUP Dr. Kariadi sampai dengan dilakukannya investigasi dan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan oleh jajaran Direksi Rumah Sakit Kariadi dan FK UNDIP," bunyi surat bernomor TK.02.02/D/44137/2024 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Azhar Jaya, S.H, SKM, MARS.

Penghentian program studi sementara tesebut terhitung mulai tanggal surat keluarkan, yakni 14 Agustus 2024.

(Annisa Zahro).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: