Soal Aturan Anggota Paskibraka Wajib Lepas Hijab, Begini Penjelasan Resmi BPIP

Soal Aturan Anggota Paskibraka Wajib Lepas Hijab, Begini Penjelasan Resmi BPIP

Persiapan Paskibraka yang akan diberangkatkan ke IKN--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) membuat pernyataan resmi terkait pemberitaan larangan anggota Paskibraka Pusat mengenakan jilbab.

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi mengatakan pihaknya sangat berterima kasih dan mengapresiasi peran media yang selama ini memberitakan kegiatan Paskibraka. 

Selain itu, Yudian menyebut pihkanya, BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait isu pakaian dinas upacara Paskibraka. 

"BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang terkait pemberitaan pakaian dinas upacara Paskibraka," katanya dalam keterangannya, Rabu, 14 Agustus 2024. 

Dijelaskannya, Indonesia telah memiliki tradisi kenegaraan dalam pelaksanaan setiap Upacara Peringatan Kemerdekan RI sejak Indonesia Merdeka yang dirancang langsung oleh Presiden Sukarno. 

BACA JUGA:

"Tradisi kenegaraan tersebut meliputi juga Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengikutsertakan putra-putri yang mewakili provinsi di seluruh Indonesia dengan formasi pasukan 17, 8, 45. Lokasi tempat upacara di Istana, juga memiliki makna, dari mulai tinggi tiang bendera 17 meter hingga bunga teratai yang terletak di pangkal tiang bendera,” ungkapnya.

Selanjutnya, Yudian mengungkapkan sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. 

Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka. 

"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” terangnya.

BACA JUGA:

Pada saat pendaftaran, lanjutnya, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No.1 tahun 2024.

"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," tegasnya. 

Dijelaskannya, penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: