Soal Aturan Anggota Paskibraka Wajib Lepas Hijab, Begini Penjelasan Resmi BPIP

Soal Aturan Anggota Paskibraka Wajib Lepas Hijab, Begini Penjelasan Resmi BPIP

Persiapan Paskibraka yang akan diberangkatkan ke IKN--

BACA JUGA:

"Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," pungkasnya.

Berikut 5 Poin Pernyataan BPIP Terkait Berita Larangan Hijab Anggota Paskibraka

Sebelumnya BPIP menyampaikan permohonan maafnya atas kegaduhan yang terjadi terkait pemberitaan mengenai sebagian Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2024 yang tidak menggunakan hijab saat Pengukuhan pada hari Selasa, 13 Agustus 2024. 

Kami ingin memberikan sejumlah penjelasan terkait hal tersebut:

1. Permintaan Maaf dan Evaluasi: 

BPIP meminta maaf atas segala kegaduhan yang telah terjadi. Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

2. Tidak Ada Pelarangan Hijab:

BPIP dengan tegas menampik pemberitaan yang menyebutkan adanya pelarangan penggunaan hijab bagi para Paskibraka, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia. Kami memastikan bahwa kebebasan beragama tetap dijunjung tinggi.

BACA JUGA:

3. Aturan Sikap Tampang Paskibraka:

Berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP No. 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, diatur mengenai sikap tampang yang harus dipatuhi oleh Paskibraka, tanpa mengesampingkan kebebasan individu dalam menjalankan keyakinannya.

4. Fasilitasi Ibadah:

Selama pemusatan pendidikan dan pelatihan Paskibraka Tingkat Pusat, baik di Cibubur maupun di Ibu Kota Nusantara (IKN), BPIP senantiasa memfasilitasi para calon Paskibraka (Capaska) dan Paskibraka untuk menjalankan keseharian sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing.

5. Menghormati Peringatan HUT Kemerdekaan RI:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: