Imbas Kontes Waria, Polsek Kemayoran Sosialisasi dalam Pembuatan Surat Izin Keramaian ke Hotel

Imbas Kontes Waria, Polsek Kemayoran Sosialisasi dalam Pembuatan Surat Izin Keramaian ke Hotel

Kasi Humas Polsek Kemayoran Bripka Ricky Sihite (kiri) saat melakukan sosialisasi cara pembuatan surat izin keramaian di Hotel NAM Center.-Istimewa -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat melakukan sosialisasi cara pembuatan surat izin keramaian ke hotel di wilayahnya.

Hal itu dilakukan agar kasus seperti kontes kecantikan transgender atau waria seperti di hotel Grand Orchadz, Sawah Besar yang tak berizin tidak terulang di wilayah Kemayoran.

Kasi Humas Polsek Kemayoran Bripka Ricky Sihite pun melakukan sambang dialogis di Hotel NAM Center di Kelurahan Gunung Sahari Selatan Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat pada Senin, 12 Agustus 2024.

Bripka Ricky pun bertemu dengan Direktur Hotel NAM Center, Indri Risti dan Aminnulah selaku Manager Umum Hotel NAM Center.

"Adapun sambang yang dilakukan Humas ialah mensosialisasikan tata cara pembuatan surat ijin keramaian" ucap Ricky dalam keterangannya pada Selasa, 13 Agustus 2024.

"Adanya beberapa Kejadian di wilayah Jakarta Pusat terutama yang diadakan di Hotel Jakarta Pusat mendapatkan komentar oleh beberapa golongan masyarakat karena dianggap melanggar norma-norma ataupun tidak memiliki ijin Keramaian Kegiatan" tambah Ricky.

BACA JUGA:

Jangan sampai lanjut Ricky, kejadian serupa terjadi di hotel-hotel wilayah Kemayoran.

"Karena akan berdampak besar apabila dari owner atau manager (hotel) kecolongan dengan kegiatan atau event yang ilegal atau melanggar norma yang ada" lanjut Ricky.

Kemudian di wilayah Kemayoran bakal digelar beberapa event besar yang akan diselenggarakan di Hotel NAM Center.

Dari itu, Ricky meminta agar pihak penyelenggara melengkapi surat izin keramaiam sebagai tanda legalnya kegiatan.

"Kemudian tujuan kegiatan ini adalah sebagai aplikasi dari arahan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro melalui Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold J. Simanjuntak, untuk mengajak owner dan manager untuk taat terhadap surat ijin apabila ada kegiatan yang mengundang orang banyak," tutur Ricky.

Ricky juga menyampaikan apabila menemukan kejadian yang dianggap ilegal, masyarakat diminta segera hubungi Call center 110 atau langsung melapor ke kantor polisi setempat.

Sementara Direktur Hotel NAM Center, Indri Risti menuturkan, sebelum pandemi Covid-19, Hotel NAM Center pernah menjadi tempat karantina dan latihan atlit MMA dari 12 negara beserta officials selama dua minggu sebelum event pertandingan berskala internasional "One Championship."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: