Cemburu Lihat Pria Lain Keluar dari Kost, Pria di Sumsel Bacok Pacar Hingga Nyaris Tewas!
Pelaku pembacokan di Prabumulih diduga cemburu.--Instagram.com
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Seorang pria bernama Junaidi (40) di Kabupaten Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel), tega membacok kekasihnya Meilani (30). Ternyata penyebabnya adalah rasa cemburu setelah Junaidi melihat ada seorang pria lain keluar dari tempat indekos kekasihnya tersebut.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo mengatakan peristiwa terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu pelaku Junaidi melihat lelaki lain yang keluar dari kosan Meliani, membuatnya cemburu.
"Pelaku cemburu sebelum membacok korban. Pelaku sempat minum minuman keras dan melihat sebilah parang panjang diselipkan di samping warung tempat pelaku minum, kemudian pelaku mengambil parang tersebut dan menemui korban di kosan dan langsung membacok korban," katanya kepada media, Jumat, 2 Agustus 2024.
Korban (Meilani) warga Kecamatan Kebun Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau kini harus mendapat perawatan medis akibat luka serius yang dialaminya.
BACA JUGA:
- Viral! Mahasiswi di Riau Pulang Dugem Tabrak Ibu-Ibu Hingga Tewas di TKP, Pelaku Positif Narkoba
- Ugal-ugalan Seperti Film Action, Pengemudi Mobil Tabrak Polisi Hingga Nyangkut di Kap dan Terseret 500 Meter
- Sadis! Guru Cekik dan Piting Leher Siswanya yang Diduga Telat Masuk Jam Pelajaran
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00 tepatnya di Jalan Samosir kelurahan Gunung Ibul Utara Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Beruntung aksi tersebut diketahui Tim opsnal Satuan Reskrim Polres Prabumulih yang saat itu sedang melakukan patroli di kawasan tersebut.
Petugas kemudian meringkus tersangka Junaidi dan membawa korban yang mengalami luka bacok pada kepala dan jari manis sebelah kanan terputus ke rumah sakit terdekat.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah parang yang bergagang karet warna hitam, 1 buah handphone Android, dan pakaian pelaku saat melakukan aksinya.
"Atas kejadian ini pelaku Junaidi dikenakan Pasal 355 KUHPidana Junto 351 ayat 2 KUHPidana," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: