Cakada Tak Perlu Lapor Dana Kampanye, KPU Tak akan Beri Sanksi Diskualifikasi

Cakada Tak Perlu Lapor Dana Kampanye, KPU Tak akan Beri Sanksi Diskualifikasi

KPU akan hapus sanksi diskualifikasi bagi cakada yang tak lapor dana kampanye--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pasangan calon kepala daerah (cakada) pada Pilkada Serentak 2024 tak perlu lapor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Soalnya jika tak lapor pun, cakada tak akan mendapatkan sanksi diskualifikasi. Sebab KPU akan menghapus sanksi diskualifikasi bagi cakada yang tak lapor.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan dalam aturan lama, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 disebutkan bahwa pasangan calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LPPDK akan dikenai sanksi diskualifikasi.

Kendati demikian, KPU saat ini berencana menghapus sanksi tersebut.

BACA JUGA:

Menurutnya, aturan sanksi diskualifikasi karena tak melapor LPPDK tidak diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Oleh karena itu, KPU tidak bisa membuat aturan teknis yang bertentangan dengan aturan di atasnya.

"Apalagi bertentangan secara norma hukum, maka ketentuan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon apabila tidak menyampaikan LPPDK yang diatur dalam Pasal 54 PKPU Nomor 5 Tahun 2017 itu perlu dihapus," kata Idham saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jumat, 2 Agustus 2024.

Idham mengingatkan hierarki peraturan perundang-undangan sudah diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011. KPU hanya ingin melakukan pendekatan hierarki dalam menyusun aturan teknis.

"Ya, kalau kami melanggar peraturan tersebut tentunya kami menjadi lembaga yang superbody. Tentunya itu tidak mungkin," ujarnya.

BACA JUGA:

Kemudian, dalam Pasal 65 draf Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye hanya akan diatur bahwa pasangan calon yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK akan diumumkan ke publik.

Apabila pasangan calon yang bersangkutan tetap terpilih maka penetapannya akan ditunda sampai menyampaikan LPPDK.

Berikut bunyi lengkap draf Pasal 65 Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: