Cakada Tak Perlu Lapor Dana Kampanye, KPU Tak akan Beri Sanksi Diskualifikasi
KPU akan hapus sanksi diskualifikasi bagi cakada yang tak lapor dana kampanye--
1. Apabila terdapat Pasangan Calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK akan diberikan peringatan yang disampaikan melalui surat KPU dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan LADK dengan rentang waktu yang ditentukan.
2. Apabila setelah disampaikan peringatan, namun Paslon bersangkutan tetap tidak menyampaikan LADK, maka Paslon tersebut diberikan sanksi yaitu tidak dapat mengikuti kampanye.
3. Pasangan Calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK dan/atau LPPDK akan diumumkan kepada Publik.
4. Apabila Paslon tidak menyampaikan LPPDK tidak ditetapkan sebagai Calon Terpilih sampai dengan Calon bersangkutan menyampaikan LPPDK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: