Mengenal Mark-up dan Phantom Billing: Modus Rumah Sakit Akali Klaim BPJS Kesehatan

Mengenal Mark-up dan Phantom Billing: Modus Rumah Sakit Akali Klaim BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan/ilustrasi-ilustrasi-berbagai sumber

KPK pun memberi waktu enam bulan kepada seluruh rumah sakit yang melakukan fraud agar mengaku dan mengoreksi klaim mereka.

"Kita kasih kesempatan enam bulan ke depan, untuk semua rumah sakit yang klaim, kalau ada melakukan phantom billing dan medical diagnose yang tidak tepat, itu ngaku aja. Silakan koreksi klaimnya," pungkasnya.

Pengungkapan kasus fraud di tiga rumah sakit oleh KPK menjadi peringatan keras bagi seluruh institusi kesehatan di Indonesia. 

Korupsi dalam sektor kesehatan tidak hanya merugikan negara dari segi finansial, tetapi juga mengorbankan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. 

Diperlukan komitmen bersama dari pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk memberantas korupsi dan memastikan pelayanan kesehatan yang adil dan berkualitas bagi semua.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: