Biadab! Begini Cara Orang Tua Asuh di Cilincing Aniaya Balita Kakak Beradik: Dicabuk hingga Digetok Palu
Balita kakak beradik di Cilincing, Jakarta Utara dianiaya orangtua asuh hingga kritis--berbagai sumber
BACA JUGA:
Sebelum dianiaya, kedua bocah itu dititipkan orang tuanya kepada pasutri tersebut sebulan terakhir.
"Penganiayaan dilakukan secara intensif. Makanya kami lakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Kedua pelaku ini juga sehari-hari kerja serabutan atau tidak tetap," ucapnya.
Kini keduanya disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan, ancaman hukuman 10 tahun. Kedua tersangka juga dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang KDRT, ancaman 5 tahun.
"Semuanya kekerasan mengakibatkan luka berat dan Luka psikis. Untuk orang tua asli kedua balita apakah dapat dikenakan pasal penelantaran anak kita lihat nanti," tuturnya.(rafi adhi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: