Soal Kabar Terima Tawaran Kelola Tambang, Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah: Hidup Itu Harus Memilih
Pertambangan/ilustrasi-ilustrasi--Berbagai sumber-DISWAY Grup
Kemudian, Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 76 Tahun 2024 pada Senin (22/7). Aturan itu berisi tata cara pemberian tambang kepada ormas keagamaan.
Sebelum Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah lebih dulu menerima tawaran izin tambang dari pemerintah itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: