Kemenkes Ancam Cabut Izin Praktik Dokter dan Rumah Sakit Pelaku Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Kemenkes Ancam Cabut Izin Praktik Dokter dan Rumah Sakit Pelaku Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Praktik dokter dan rumah sakit bakal dicabut jika ketahuan lakukan klaim fiktif BPJS Kesehatan--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sanksi tegas bakal diberikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepala para pelaku klaim BPJS Kesehatan fiktif.

Sanksi tegas pencabutan izin bagi dokter dan rumah sakit yang kedapatan mengajukan klaim fiktif BPJS Kesehatan.

Pihaknya berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan KPK untuk mengusut kasus dugaan fraud klaim JKN.

Melalui tim gabungan dari keempat instansi tersebut, ditemukan 3 rumah sakit yang melakukan klaim fiktif, yakni 2 RS di Sumatera Utara dan 1 RS di Jawa Tengah.

Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaha BPJS Kesehatan  Mundiharno menjelaskan bahwa sesuai Permenkes Nomor 16 Tahun 2019, rumah sakit wajib mengembalikan uang yang digelapkan tersebut.

BACA JUGA:

Namun demikian, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan waktu selama 6 bulan sebelum sanksi lebih berat diberikan.

Sebagai tindakan tegas terhadap oknum tersebut, Kemenkes telah menyiapkan sanksi, mulai dari penghentian SKP hingga pencabutan izin praktik.

Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Murti Utami mengatakan bahwa pihaknya juga telah memiliki data para pelaku klaim fiktif tersebut.

"Kami sudah dapat data dari BPJS, tapi kami juga coba verifikasi untuk pembuktian bahwa memang itu benar terjadi," ungkap Ami di Jakarta, 24 Juli 2024.

Ia mengatakan, sanksi diberikan tidak hanya kepada fasilitas kesehatannya, tetapi dokter yang terlibat.

BACA JUGA:

Hal ini karena menurut Pahala, praktik klaim fiktif ini tidak mungkin dilakukan hanya oleh perseorangan.

"Kementerian kami sudah memiliki sistem informasi SDM kesehatan. Jadi siapa kerja di mana serta NIP dan SIP-nya itu sudah terdata dengan baik," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: