Pengedar dan Kurir Narkoba Dibekuk di Tanjung Priok Jakarta Utara, Terancam 20 Tahun Penjara
Diduga Pengedar dan Kurir Dibekuk di Tanjung Priok Jakarta Utara, Terancam 20 Tahun Penjara-Disway.Id/Rafi Adhi-DISWAY Grup
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dua orang pria berinisial R dan AF yang dibekuk di Tanjung Priok, Jakarta Utara karena membawa ganja 30 kilogram terancam 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Setiap orang secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon subsider menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya kepada awak media, Sabtu 20 Juli 2024.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara," lanjutnya.
BACA JUGA:
- Kabar Terbaru! Jasad Wanita Tanpa Busana di Kos Cipayung Jaktim, Polisi Temukan Narkoba di Organ Hati
- Polisi Gerebek Sarang Narkoba Kampung Bahari Tanjung Priok, 31 Orang Ditangkap!
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar terus melaporkan apabila didapati adanya peredaran narkotika di wilayahnya.
"Imbauan agar masyarakat senantiasa aktif dalam mengawasi lingkungan dan memberikan informasi kepada polisi untuk kami tindaklanjuti," imbaunya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis ganja.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan mengatakan pengungkapan dilakukan pada Rabu (17/7) silam.
Diungkapkannya, dalam pengungkapan itu diamankan dua orang laki-laki.
"Benar pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024, pkl 17.30 WIB, telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF, di Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara," terangnya.
Dijelaskannya, ketika diamankan dua orang itu didapati membawa narkotika jenis ganja.
"Dari dua orang laki-laki yang diamankan tersebut ditemukan dan didapati memiliki diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 kg yang tersimpan dalam bungkusan plastik berwarna coklat, 1 unit roda 2 dan 1 unit HP," jelasnya.
Hal itu diketahui pihaknya berdasarkan informasi dari masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: